berita2.com (Kupang, NTT): Pengadilan di Brisbane, Australia akhirnya membebaskan tiga anak buah kapal (ABK) asal Pulau Rote, Indonesia yang ditangkap dan ditahan patroli keamanan laut Australia pada November 2010 lalu. Ketiga remaja Rote Ndao yang dibebaskan Pengadilan Australia itu adalah Ose Lani (15), Ako Lani (16), dan John Ndolu (17).
"Ketiga ABK dibebaskan hari ini (Jumat, 1/7) karena terbukti masih di bawah umur, sehingga tidak dapat dikenai tuntutan apapun menurut hukum Australia," tulis Direktorat Jenderal (Ditjen) Asia Timur dan Pasifik (Ditjen Astimpas) dalam rilis tertulis yang diperoleh di KUpang, Selasa (5/7/2011).
Dalam rilis tersebut dijelaskan , Hakim pengadilan Brisbane, Hon Chris Callaghan, pada Jumat (1/7) dalam pengadilan Magistrate Brisbane telah memvonis bebas tiga awak kapal WNI bernama Ose Lani, Ako Lani, dan John Ndolu, setelah Jaksa Penuntut Umum Brisbane memutuskan untuk tidak meneruskan tuntutan atas ketiga ABK asal Rote yang dituduh ikut terlibat dalam penyelundupan pencari suaka ke Australia.
Dikatakan, pihak Jaksa Penuntut Umum Brisbane memutuskan untuk tidak meneruskan tuntutannya setelah menerima bukti-bukti kuat, seperti surat baptis, ijazah dan akte kelahiran dari pengacara ketiga ABK atas hasil kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Perwakilan RI di Australia (KBRI Canberra dan KJRI Sydney), serta Pemprov NTT yang menegaskan bahwa mereka memang berusia di bawah 19 tahun.
Menurut Ditjen Astimpas, KJRI Sydney sebelumnya telah berhasil meminta agar ketiga ABK dipisahkan dari penjara untuk orang dewasa, sambil menunggu keputusan pengadilan mengenai status mereka, ketiga ABK di bawah umur tersebut telah dipindahkan ke penginapan (motel) khusus dan diurus/diawasi oleh Dinas Sosial Australia.
Disebutkan, KJRI Sydney sejak awal senantiasa melakukan kontak-kontak dengan pihak pengacara serta melakukan pendampingan pada saat pengadilan. Setelah pembebasan hari ini KJRI tengah merundingkan dengan pihak imigrasi Australia (DIAC) mengenai tanggal kepulangan ketiga ABK yang nantinya akan diantar sampai ke kampung halaman masing-masing di Pulau Rote, NTT.
"Kondisi ketiga anak tersebut telah diangkat secara khusus oleh Menteri Luar Negeri RI kepada Menteri Luar Negeri Australia di sela-sela KTM OKI ke-38 pada tanggal 28 Juni 2011 di Astana, Kazakhstan," tulis Ditjen Astimpas.
Terkait dengan kondisi ketiga ABK ini juga disebutkan dalam keadaan sehat, gembira dan sangat berharap dapat pulang segera untuk bertemu dengan keluarga masing-masing.
Mengenai mereka yang masih dalam tahanan di Australia, Kemlu melalui perwakilan RI di Australia berjanji terus memberi prioritas tinggi terhadap upaya perlindungan ABK WNI yang masih dalam tahanan, khususnya mereka yang diduga/mengaku masih berusia di bawah 19 tahun.
Disebutkan juga bahwa saat ini diperkirakan masih terdapat sekitar 500 ABK yang ditahan di seluruh penjara Australia). "Upaya-upaya perlindungan tersebut antara lain berupa pemenuhan kebutuhan dasar para ABK (Al -Quran, Alkitab, peralatan sholat, kaos, dsb); meneruskan pesan-pesan para ABK kepada keluarga masing-masing melakukan kunjungan rutin dan menampung peluhan/permintaan;mengadakan kontak rutin dengan pengacara para ABK, serta pendampingan hukum, khususnya saat berlangsung pengadilan," jelasnya.
Upaya pembebasan tiga remaja asal Rote, yakni Ose Lani, Ako Lani, dan John Ndollu, demikian Ditjen Astimpas merupakan bagian dari komitmen dan kerjasama erat Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia dalam penanggulangan penyelundupan manusia dan perdagangan orang, serta kerjasama dalam penanganan ABK/WNI di bawah umur (minors) yang berhadapan dengan hukum di Australia. Pemri mendukung langkah-langkah untuk menjamin kesejahteraan WNI yang rentan terhadap eksploitasi para pelaku utama penyelundupan manusia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketiga ABK dibawah umur asal Rote Ndao-NTT ini ditangkap dalam sebuah kapal pengangkut pencari suaka yang terdeteksi di dekat Ashmore Reef bulan akhir 2010 lalu. Ketiganya ditahan di penjara superketat Arthur Gorrie di Brisbane sejak Oktober 2010.
Sebelumnya mereka sempat meringkuk di tahanan Australia Barat. Ketiga remaja ini diduga terkait dengan kasus penyelundupan manusia, dan terancam hukuman lima tahun penjara. Namun, karena terbukti dibawah umur, akhirnya mereka dinyatakan bebas.
Pengacara Ose Lani, David Svoboda sebagaimana dilansir AAP menceritakan, ia menemukan nomor telepon seseorang yang bisa dipakai menghubungi orang tua Ose -- tersembunyi di sepatu. Ia lalu meminta penerjemah Indonesia Margaret Bocquet-Siek untuk menelepon ayah Ose di Indonesia. "Ayah Ose menangis. Anaknya baru berusia 14 tahun saat meninggalkan desa," kata Bocquet- Siek kepada AAP. "Mereka tak bisa membaca dan menulis, mereka sangat miskin"
Perasaan sang ayah bercampur aduk mengetahui anaknya ditahan. Antara gembira dan sedih. Sebab, keluarga menyangka Ose tewas tenggelam saat sedang memancing.
Ose Lani, sebagaimana dijelaskan hanya bertugas memasak mie di dalam kapal yang berisi para imigran gelap tanpa menyadari 41 orang Afghanistan dan Iran adalah pencari suaka yang mengincar Australia sebagai 'tanah harapan'.
Para pencari suaka asli diduga kabur dari kapal sebelum tiba di daratan Australia. Svoboda menambahkan, kekerasan rasial kepada orang Indonesia dan para tahanan suaka menjadi perhatian utama mereka.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya