berita2.com (Malang, Jawa Timur): Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menegaskan bahwa moratorium atau penghentian sementara penempatan TKI ke Arab Saudi mulai 1 Agustus 2011 hanya untuk penata laksana rumah tangga (PLRT).
"Untuk TKI formal yang akan bekerja pada perusahaan atau lembaga berbadan hukum dan sopir di pengguna perseorangan tetap berjalan," katanya sebelum memberi kuliah umum di Universitas Islam Malang (Unisma), Jumat 24 Juni 2011.
Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar serta Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakarta (23/6/2011) memutuskan melakukan moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi setelah mempertimbangkan banyaknya permasalahan TKI di negara itu, termasuk kasus pancung yang dialami TKI Ruyati di Mekkah (18/6).
Menurut Jumhur, penjelasan terkait moratorum TKI PLRT ke Arab Saudi itu penting diberikan karena banyak pihak yang mempertanyakan apakah dilakukan terhadap seluruh pekerjaan TKI atau bersifat khusus.
"Jadi, masih banyak perusahaan jasa pengerah TKI yang memerlukan klarifikasi atas dikeluarkannya kebijakan moratorium ini sehingga perlu ditegaskan bahwa ini hanya berlaku untuk penempatan TKI PLRT ke Arab Saudi," ujarnya.
Dengan moratorium itu, katanya, penempatan TKI ke Arab Saudi akan dilarang pada saat berlakunya tanggal pelaksanaan moratorium.
Namun sebelum tanggal 1 Agustus itu, para calon TKI PLRT yang telah diproses dokumennya oleh BNP2TKI atau BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI unit teknis BNP2TKI di daerah) tetap bisa diberangkatkan.
Ia menambahkan sejak moratorium itu diumumkan pada Kamis (23/6), pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) atau perusahaan pengerah jasa TKI tidak bisa melakukan perekrutan sejak pengumuman itu.
Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota juga tidak boleh memberikan surat persetujuan rekrut kepada PPTKIS.
Sementara itu, PPTKIS yang telah merekrut dan melatih calon TKI sebelum tanggal itu bisa terus berjalan asal penempatannya ke negara tujuan sebelum tanggal 1 Agustus.
Jumhur mengatakan moratorium TKI ke Arab Saudi akan dijalankan sampai adanya penandatanganan nota kesepahaman atau "Memorandum of Understanding" (MoU) antara pemerintah Indonesia-Arab Saudi mengenai perbaikan penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi.(heri)