Bandung, (berita2.com): Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Bandung, Jawa Barat, akan menggugat KPU dan menempuh jalur hukum jika keanggotaan Yuni Nabila di DPRD Kota Bandung dibatalkan.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung, Erwan Setiawan, Senin (19/10), mengatakan, jika keanggotaan Yuni Nabila dibatalkan oleh KPU Kota Bandung, pihaknya siap menggugat balik. Sebab itu merupakan kesalahan KPU dan Panwaslu Kota Bandung.
"Itu semua kesalahan tim verifikasi KPU, walau bagaimanapun Yuni adalah kader Partai Demokrat dan kita sudah menyiapkan kuasa hukum jika kemungkinan itu terjadi," katanya kepada wartawan di Bandung.
Ia menjelaskan, jika memang KPU dan Panwaslu sudah mengeluarkan keputusan dan membatalkan keanggotaan Yuni, maka pihaknya harus segara melakukan PAW (pergantian antar waktu) untuk menggantikan Nabila.
Bisa lolosnya Yuni sebagai caleg dari Demokrat, diakui Erwan, karena saat itu Demokrat dikejar batas waktu untuk menyerahkan semua nama caleg ke KPU. Oleh karena itu, data dan arsip anggota tidak diperiksa lagi.
"Tapi yang salah itu tim verifikasi KPU. Dan juga apa fungsi Panwaslu, sehingga bisa terjadi kesalahan seperti ini," ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Kota Bandung, Heri Sapari mengatakan, dipermasalahkannya keabsahan keanggotaan Yuni Nabila sebagai anggota dewan bukan kesalahan Yuni sendiri, tapi juga kelalaian tim verifikasi.
"Itu bukan hanya kesalahan Yuni, KPU dan Panwaslu juga salah. Namun kesalahan yang dilakukan itu bukan merupakan sebuah kesengajaan," katanya.
Heri mengakui, pihaknya telah mendapatkan panggilan dari Panwaslu Jabar mengenai permasalahan tersebut. Namun hingga kini pihaknya menunggu perkembangan kasus tersebut, serta sanksi apa yang akan diberikan oleh KPU Provinsi.
Sedangkan untuk membatalkan keanggotaan Yuni, lanjutnya, itu bukanlah kewenangan KPU. Selama tidak ada yang mencabut keputusan tersebut atau yang menggugat KPU tidak akan membatalkan keanggotaan Yuni Nabila sebagai anggota DPRD Kota Bandung.(*/wan)