berita2.com (Jakarta): Menteri Dalam Negeri Australia Brendan O’Connor pada Kamis 17 Maret 2011 mengumumkan penandatanganan perjanjian baru antara lembaga penegak hukum Australia dan Indonesia untuk menangani perdagangan obat-obatan terlarang lintas batas.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani di Jakarta hari ini antara Kepolisian Federal Australia (AFP) dan Badan Narkotika Nasional RI (BNN).
“Perjanjian ini untuk melengkapi pengaturan yang ada antara kedua bangsa kita yang dirancang untuk membantu kita menumpas perdagangan obat-obatan terlarang lintas batas di kawasan kita,” ujar O’Connor.
“Nota Kesepahaman ini memperkuat kapabilitas anti-perdagangan obat-obatan terlarang antara kedua negara kita dan dikembangkan di atas karya gemilang yang telah dilaksanakan selama ini untuk menghentikan perdagangan obat-obatan terlarang,” katanya dalam siaran pers Kedutaan Australia yang diterima berita2.com, Kamis 17 Maret 2011
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Komisaris AFP Tony Negus dan Kepala Pelaksana Harian BNN Gories Mere.
Perjanjian yang baru ini dikembangkan di atas pengaturan-pengaturan yang sudah ada antara kedua pemerintah dalam Pemberantasan Kejahatan Lintas Batas dan Pengembangan Kerja Sama Polisi, yang ditandatangani pada akhir 2008.
“Sebagai salah satu tetangga terdekat kami, adalah penting bahwa Australia menjalin hubungan yang erat dan produktif dengan Indonesia dalam bidang penegakan hukum,” tutur O’Connor.
“Pemerintah Gillard mendukung penuh kemitraan antara lembaga-lembaga penegak hukum Australia dan Indonesia dan berharap untuk meraih manfaat bersama atas kerja sama yang terus-menerus ini,” tuturnya.