berita2.com (Jakarta): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, terdapat empat hal yang wajib dicegah dalam tahun 2011. Yaitu, cegah penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi, cegah mark up, cegah pungli dan cegah praktik mafia hukum.
"Cegah penggunaan anggaran negara untuk kepentingan politik perseorangan, misalnya untuk Pemilukada. Cegah dan berantas mark up pengadaan barang, cegah dan hentikan pungli kepada para investor, cegah dan berantas praktik-praktik mafia hukum," katanya dalam arahan penutup pada rapat kerja dengan para kepala daerah di Balai Sidang Jakarta (Jakarta Convention Center), Senin 10 Januari 2011.
Hal itu, katanya, sejalan dengan program remunerasi dan peningkatan gaji dan kesejahteraan pegawai, Presiden mengingatkan, agar tindak korupsi dan kolusi, serta praktik penggelembungan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa dihentikan.
Selain itu Presiden juga kembali menegaskan reformasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, merupakan salah satu program yang akan dilakukan pemerintah pada 2011. "Ternyata, ada gurita di situ. Kita harus putus supaya tidak ke mana-mana," ujarnya.
Presiden juga mengatakan, reformasi di semua lembaga penegak hukum perlu dilanjutkan dan agar para penegak hukum jangan terkesan menjebak atau membiarkan seseorang akhirnya salah dan terlibat korupsi karena tidak mengetahui peraturan.
"Pejabat pemerintah pusat dan daerah yang ragu-ragu apakah keputusan dan tindakan yang akan diambil korupsi atau bukan, berkonsultasilah dengan pejabat berwenang, berikan nasehat yang betul karena kita ingin selamatkan semua," tuturnya.
Presiden juga mengingatkan kepala daerah, agar menertibkan praktik usaha pertambangan dan kehutanan yang ilegal serta merusak lingkungan.
"Pejabat daerah, kepolisian, dan penegak hukum lainnya berada di depan, cegah kolusi antara pejabat dan pengusaha yang menyimpan. Penegakan hukum mesti dilaksanakan secara sungguh-sungguh dengan ancaman hukuman yang berat," kata Kepala Negara.
Presiden meminta, para kepala daerah untuk tidak mengobral perijinan dengan konsekuensi banyak kerusakan lingkungan dan persoalan hukum di kemudian hari.