berita2.com (Gorontalo): Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri belum lama ini mengadakan sosialisasi pendataan penduduk di Provinsi Gorontalo. Sosialisasi dipusatkan di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo.
Untuk kota Gorontalo digelar diaula Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) 2, dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Seksi Pemerintahan kota, para Camat dan Lurah.
"Sosialisasi itu menjelaskan bagi warga yang ingin pindah dan baru pindah harus membawa surat pemberitahuan."Kata Zainuddin Rahim Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo, Rabu (10/11).
Pemberlakuan aturan itu dilaksanakan ditiap Kelurahan, Kecamatan dan antar Kota, Kabupaten serta antar Provinsi. "Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan memberikan surat pindah ketempat tujuan warga itu, jika telah melalui kelurahan dan kecamatan. "Jelasnya.
Dalam acara itu juga dibahas pentingnya pencatatan data penduduk yang telah meninggal. "Jangan sampai orang yang sudah meninggal masih dapat undangan pemilihan, apalagi di Gorontalo akan menjelang pemilihan Gubernur. "Ungkapnya.
Sementara untuk rencana pemberlakuan eletronik KTP (e-KTP) pihaknya telah mempersiapkan. Yang menjadi kendala waktu penyelesaian pembuatan e-KTP. "Karena pembuatannya masih ditangani semua oleh pusat. "papar Zainuddin.
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo mencatat dari 186.270 jumlah penduduk kota Gorontalo, 31.183 belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Yang baru memiliki KTP berkisar 97.741. Padahal yang wajib memiliki KTP 128.928 orang."Kata Zainudin
Untuk mendorong kesadaran warga dia mengaku telah menyebarkan formulir F1 01 pada tiap Kelurahan. Alhasil, diperoleh ketambahan lima puluh Kepala Keluarga ditiap kelurahan. (rahmad nur)