Jakarta, (berita2.com): Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Hanura DPR menuding adanya berbagai pelanggaran hukum dalam pengucuran dana talangan (bailout) senilai Rp6,7 triliun kepada Bank Century, sehingga memilih opsi C.
Hal itu terungkap saat kedua fraksi itu melalui juru bicara masing-masing yang mendapat giliran kedelapan dan kesembilan menyampaikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna mengenai penetapan kesimpulan laporan Panitia Angket DPR RI tentang Pengusutan Kasus Bank Century, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Marzuki Alie, juru bicara Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Achmad Muzani, mengungkapkan, dari proses merger, akuisisi hingga `bailout`, terdapat banyak temuan dugaan pelanggaran.
"Baik itu pelanggaran terhadap Undang Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu), Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia (PBI), Surat Keputusan Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia, Keputusan Gubernur Bank Indonesia, juga beberapa keputusan lainnya," tandasnya.
Karena itu, ia menyatakan, fraksinya tetap pada keputusan semula saat membawakan pandangan akhir di Pansus Angket Century DPR RI.
"Yakni, kami konsisten sejak awal pada sikap ini. Atas dasar itu, terhadap opsi yang sudah disampaikan oleh Panitia Angket Century di tempat ini, dengan mengucap bismilah maka Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya memilih opsi C," tegasnya yang disambut tepuk tangan dan teriakan mendukung mayoritas anggota.
Tidak Mundur
Sedangkan juru bicara Fraksi Partai Hanura, Akbar Faizal menyatakan, fraksinya tidak pernah mundur menghadapi berbagai tekanan dalam bentuk apa pun.
Penampilan Akbar Faisal sendiri cukup menarik perhatian, karena sampai pada saat diberi kesempatan membacakan pendapat akhir, fraksinya belum mengajukan siapa anggota mereka yang akan menjadi juru bicara.
"Dengan resmi saya katakan, fraksi kami tidak pernah mundur seinci pun. Karena dalam proses (merger hingga `bailout`) telah ditemukan pelanggaran terhadap Undang Undang Perbankan, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan tindak pidana lainnya yang mengakibatkan kerugian negara," tandasnya dengan penuh semangat.
Karena itu, Akbar Faisal berulang kali mengatakan, pihaknya tidak akan pernah mundur dengan pernyataan sikap mereka sebelumnya mengenai adanya pelanggaran atas kebijakan penggelontoran dana talangan uang negara (bailout) senilai Rp6,7 triliun kepada Bank Century.
"Makanya dengan ini Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan tegas memilih opsi C," teriaknya, yang langsung kembali membuat gaduh ruang paripurna Dewan tersebut.
Tepat pada pukul 13.03 WIB, Akbar Faisal mengakhiri seluruh pendapat akhir fraksi-fraksi di DPR RI.
Dengan demikian, posisi akhir ialah lima fraksi (FPG, FPDIP, FPKS, FGerindra dan FHanura) memilih opsi C, dua fraksi (FPD dan FPKB) memilih opsi A dan dua fraksi lain (FPAN dan FPPP) tidak secara tegas menyebut pilihan opsinya.
FPKB melalui juru bicaranya, Moh Thoha, kurang jelas memilih opsi mana, tetapi tetap dianggap sama dengan sikap Fraksi Partai Demokrat yakni opsi A.
Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie itu akan menentukan dua pilihan opsi rekomendasi yaitu opsi A dan opsi C.
Isi opsi A yaitu menyatakan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) bagi Bank Century tidak bermasalah karena dilakukan untuk mencegah krisis dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sedangkan isi opsi C yaitu menyatakan baik pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) bagi Bank Century bermasalah.
Usai Akbar Faisal membawakan pendapat akhir Fraksi Partai Hanura, Ketua DPR RI Marzuki Alie kemudian menskors rapat.(*ek)