Jakarta, (berita2.com): Anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPR Akbar Faizal mengatakan, Ketua DPR Marzuki Alie telah melakukan kejahatan konstitusi karena menutup sidang paripurna tanpa meminta persetujuan wakil ketua maupun anggota Dewan lainnya.
"Ketua DPR Marzuki Alie sudah lakukan kejahatan konstitusi," kata Akbar Faizal di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa(02/03), usai rapat paripurna DPR.
Menurut dia, apa yang dilakukan Ketua DPR dengan menutup sidang tanpa persetujuan wakil ketua dan anggota Dewan lainnya merupakan pelanggaran konstitusi dan telah terjadi penyelewengan kewenangan oleh ketua DPR.
Dalam kesempatan itu Akbar menjelaskan kronologi saat dirinya didorong untuk keluar ruangan.
Akbar juga menjelaskan bahwa rapat Pansus Senin (1/3) malam telah menyetujui untuk memberikan mandat kepada ketua pansus agar dalam sidang paripurna tidak ada lagi pembacaan pandangan akhir fraksi karena hal itu telah dilakukan di pansus.
"Disepakati pula kalau bisa satu hari sidang paripurna kenapa harus dua hari?," kata Akbar.
Selain itu, tambah Akbar, pada saat itu juga telah terjadi bagaimana hak bicara anggota Dewan dipasung dengan mematikan "microphone" para anggota Dewan.
Sementara anggota Fraksi Hanura lainnya, Nurdin Tampubolon mengatakan, dengan kejadian tersebut Hanura akan mempertimbangan mosi tidak percaya terhadap ketua DPR.(*ek)