Jakarta, (berita2.com): Juru bicara Kelompok Anggota DPD di MPR RI, Adhariani, menyatakan wacana perubahan konstitusi dan pemakzulan atas presiden maupun wakil presiden bukanlah hal yang tabu utuk dilakukan MPR.
"Wacana perubahan konstitusi (undang undang dasar), tidaklah tabu. Apalagi, diskursus perubahan konstitusi itu terus bergulir," kata Adhariani saat menyampaikan pandangan Kelompok DPD di MPR dalam sidang paripurna MPR di Jakarta, Senin(01/03).
Kelompok DPD RI memperoleh giliran pertama membawakan pandangan akhirnya atas agenda tunggal sidang paripurna MPR, yakni pengesahan Rancangan Keputusan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR RI.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MPR RI Taufiq Kiemas itu, jubir DPD tersebut mengatakan bahwa wacana tentang perubahan konstitusi maupun pemakzulan itu jelas diatur dalam pasal tertentu dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Wacana perubahan konstitusi yang koprehensif ini juga pernah dinyatakan Presiden, karena memang hal itu diatur dalam pasal 37 Undang Undang Dasar 1945," tegasnya.
Untuk itulah, menurut Adhariani, Kelompok DPD RI telah menyiapkan naskah komprehensif yang terdiri atas, pertama, pemurnian sistem presidensial, kedua, penguatan lembaga perwakilan rakyat di pusat dan daerah, serta ketiga, penguatan otonomi daerah.
"Begitu pula tentang kemungkinan pergantian presiden dan wakil presiden (wapres) sementara dalam masa jabatan, itu juga dimungkinkan," tandasnya lagi.
Di akhir membacakan pandangan akhirnya, ia menyatakan, Kelompok DPD RI di MPR RI dapat menerima rancangan keputusan MPR RI tentang Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR RI menjadi Keputusan MPR RI.
"Sekaligus kami menyatakan siap bekerjasama dengan pimpinan serta fraksi-fraksi di MPR RI untuk melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya," kata Adhariani.(*ek)


















