Jakarta, (berita2.com) : Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan selama proses pengambilan keputusan pemberian dana talangan kepada Bank Century , dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah mendapatkan laporan dari Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Tidak pernah ada laporan ke saya sampai tanggal 25 November 2008, setelah diputuskan," kata Jusuf Kalla saat memberikan keterangan di Panitia Angket kasus Bank Century di gedung Senayan Jakarta, kamis.
Hal tersebut diungkapkan Jusuf Kalla saat menjawab pertanyaan anggota Pansus Angket Gayus Lumbuun. Lebih lanjut Jusuf Kalla menjelaskan bahwa selama periode 13 s/d 25 November 2008 tidak pernah mendapatkan laporan soal Bank Century.
Dalam kesempatan itu, Jusuf Kalla juga menjelaskan bahwa setiap kali Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meninggalkan tanah air, maka Presiden selalu membuat keppres.
"Setiap kali Presiden meninggalkan tanah air juga buat keppres yang isinya memberikan tugas Wapres untuk jalankan tugas-tugas kepresidenan (pemerintahan)," kata Jusuf Kalla.
Karena itu ,pada saat itu tambah Jusuf Kalla juga mendapatkan Keppres yang menyebutkan selama 13 s/d 26 November 2008 menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
"Saya terima puluhan keppres selama lima tahun," kata Jusuf Kalla.
Mendapat jawaban Jusuf Kalla tersebut, Gayus Lumbuun menanyakan sekali lagi apa ada laporan dari Menkeu. Dan Jusuf Kalla menegaskan tidak pernah tidak melaporkannya. "Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan Gubernur BI (Boediono) tak pernah menghubungi saya selama Presiden pergi. Pemberitahuan atau laporan baru pada 25 November 2008.," kata Jusuf Kalla.
Mendapat penegasan tersebut Gayus Lumbuun mengatakan bahwa Sri Mulyani telah melakukan pelanggaran serius.
"Ini pelanggaran serius karena tak melaporkan tindakan (pengambilan keputusan) serius ke presiden ad-interim saat itu (Jusuf Kalla)," kata Gayus Lumbun.(*un)


















