Menurut anggota KPU Syamsulbahri di Jakarta, Kamis, pihaknya telah mendapat kepastian bahwa penyelenggara upacara pengucapan sumpah/janji presiden adalah MPR, bukan KPU.
"Untuk itu anggaran (KPU) berarti kembali ke kas negara," katanya ketika ditemui di ruang kerjanya.
Awalnya KPU menganggarkan dana untuk pengucapan sumpah/janji presiden terpilih pada 20 Oktober 2009, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pilpres, upacara pengucapan sumpah/janji termasuk bagian dari tahapan pemilu yang harus dilaksanakan oleh KPU.
Namun, mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, penyelenggaraan upacara pengucapan sumpah/janji presiden menjadi kewenangan MPR.
"Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009, pasal 32 disebutkan bahwa MPR yang melantik presiden dan wapres terpilih," ujar Syamsul.
KPU, lanjut dia, telah berkoordinasi dengan sekretariat MPR mengenai penyelenggaraan acara. KPU, katanya, hanya akan menjadi pihak yang diundang untuk menghadiri pengucapan sumpah/janji.
"Sudah positif yang menyelenggarakan adalah sekretariat MPR, jadi KPU tidak lagi menangani," katanya.
Sesuai dengan agenda ketatanegaraan, Presiden dan Wapres terpilih yakni Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono akan diambil sumpah dan janjinya pada Selasa, 20 Oktober 2009.
Pasangan dengan nomor urut dua dalam pemilu presiden ini telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2009 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 373/Kpts/KPU/2009 tertanggal 18 Agustus 2009.
Pada pilpres 5 Juli 2009, pasangan SBY-Boediono berhasil memperoleh suara tertinggi dibandingkan pasangan lainnya yaitu 73.874.562 suara atau 60,80 persen dari total suara sah nasional 121.504.481 suara. (*/wan)


















