Jakarta, (berita2.com) : Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap persoalan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak jelas dan menimbulkan multi tafsir.
"Pidato yang disampaikan Presiden dengan bahasa yang tidak jelas dan multi tafsir membuat persoalan yang sudah sangat jelas dan gamblang, menjadi kabur dan tidak menentu," kata Pramono Anung menjawab pertanyaan pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/11).
Dikatakan Pramono, seharusnya Presiden menggunakan bahasa yang sederhana, lugas, terang-benderang, dan mudah dipahami masyarakat, bukan menggunakan bahasa yang menimbulkan keragu-raguan dan ambivalen, sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda-beda di mata publik.
Persoalan yang menjadi rekomendasi Tim 8 dan apa yang berkembang menjadi keinginan publik, menurut dia, sebenarnya sudah sangat jelas.
Ibarat permainan sepakbola, kata Pramono, persoalan Bibit-Chandra ini bukan tendangan penalti lagi tapi sudah berada di garis gawang, hanya ditiup saja bola sudah masuk.
"Terus terang, saya secara pribadi sudah lama menunggu sikap tegas Presiden," kata Sekjen DPP PDI Perjuangan itu.
Namun apa yang disampaikan Presiden pada pidato dio Istana Negara, Senin (23/11) malam, kata dia, jauh dari harapan masyarakat.
Dengan pernyataan yang multi tafsir tersebut, kata Pramono, membuat perhatian masyarakat tersedot kembali untuk menunggu bagaimana proses penyelesaian persoalan Bibit-Chandra yang akan dilakukan Presiden.
"Ini betul-betul membuang energi masyarakat," katanya.
Seharusnya, kata dia, persoalan Bibit-Chandra ini menjadi bagian dari program prioritas pemerintah dalam 100 hari. Saat ini sudah lebih dari 30 hari lebih tapi persoalan "cicak-buaya" tetap dibiarkan berlarut-larut.
Dikatakannya, sebelum menyampaikan pidato Presiden sudah berdialog dengan beberapa pihak, termasuk berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari konsultasi tersebut tentunya pandangan-pandangan hukum dari Ketua MA dan Ketua MK cukup menjadi pertimbangan bagi Presiden," kata Pramono.(*un)