Jakarta, (berita2.com): Dukungan Presiden terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, jangan sebatas politis, namun benar-benar merupakan dukungan yang dilandasi kearifan sebagai pemimpin bangsa khususnya dalam hal penegakkan hukum.
Juru bicara Partai Hati Nurani Rakyat Suhandoyo di Jakarta, Senin, mengatakan, keseriusan dan kearifan selaku kepala negara sangat diperlukan dengan kemaslahatan rakyat agar tidak mengalami kesewenang-wenang dalam meraih keadilan.
"Apa yang terjadi dengan Bibit dan Chandra dapat memperburuk citra pemerintah dan kepala negara yang seolah tidak berpihak pada rakyat," kata Suhandoyo, yang juga mantan Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung itu.
Ia menambahkan, "rakyat saat ini haus mendapatkan perlindungan hukum, proses hukum yang adil. Apalagi negara kita kan negara hukum."
Presiden, lanjut Suhandoyo, harus berani melakukan terobosan dan bertanggung jawab baik moral maupun hukum yang dipertaruhkan secara nyata dengan memberikan dukungan terhadap anggota masyarakat dan tokoh masyarakat yang bersedia menjamin kedua pejabat KPK dari jeratan penahanan Polri.
"Dukungan Presiden bukan bentuk intervensi hukum kalau dukungan tersebut dilandasi kearifan sebagai bapak bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Suhandoyo.
Kemaren, tiga solusi diusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono oleh empat tokoh yakni Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia Teten Masduki, dan guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
Dalam pertemuan tersebut diusulkan tiga solusi yaitu gelar perkara kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, pembentukan tim pencari fakta, dan proses hukum bagi yang terlibat kasus itu.
Tujuan pertemuan adalah tukar pikiran untuk mencari solusi agar persoalan Bibit dan Chandra tidak menjadi persoalan sosial dan politik.
Tiga hal yang diusulkan pertama, Kepala Polri agar melaksanakan gelar perkara kasus Bibit dan Chandra yang diikuti ahli independen dan tokoh masyarakat secara tertutup.
Kedua, pembentukan tim pencari fakta untuk melihat bukti-bukti dan pasal yang menjerat Bibit dan Chandra. Ketiga, proses hukum bagi yang terlibat kasus itu.(*ek)


















