Jakarta, (berita2.com): Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan penanguhan penahanan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK, Chaidir Ramli usai menjenguk keduanya di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
"Nanti kita kita akan masukkan(permintaan, red) penangguhan penahanan secepatnya," katanya.
Chaidir menuturkan pimpinan lembaga KPK akan menjamin penangguhan penahanan koleganya tersebut, terkait waktu pengajuannya, dia menyatakan jika memang hari Jumat bisa maka akan diajukan saat ini.
Chaidir mengatakan para pimpinan KPK yakni Tumpak Hatorangan, Mas Ahmad Santosa, Waluyo, M. Jasin dan Hariono Umar berencana akan menjenguk Chandra dan Bibit di Mabes Polri sekitar pukul 14.00 WIB.
Kabiro Hukum KPK menyatakan dirinya bertemu dengan pimpinan KPK nonaktif tersebut di ruangan kepala rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Ditanya apakah keduanya berada dalam satu ruangan, Chaidir menjelaskan pihaknya tidak menanyakan secara detail karena hal tersebut masalah teknis.
Sebelumnya, sejumlah tokoh nasional menjaminkan agar polisi melakukan penangguhan penahanan terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.
Para tokoh nasional tersebut, antara lain Adnan Buyung Nasution, Hikmahanto Juwana (guru besar hukum internasional Universitas Indonesia), Imam Prasodjo, Todung Mulya Lubis Komaruddin Hidayat, Azyumardi Azra, J. Kristiadi dan Anies Baswedan
Chaidir menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada para tokoh nasional yang bersedia memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Bibit dan Chandra.
Chaidir juga meyakini dukungan terhadap Chandra dan Bibit tidak hanya datang dari para tokoh nasional, namun juga banyak masyarakat Indonesia lainnya yang mendukung dua pimpinan KPK nonaktif yang tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang itu.
Pada Kamis (29/10) siang, Mabes Polri menahan Chandra dan Bibit usai mengikuti sidang permohonan uji materi dan menggelar konferensi pers di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penahanan dua pimpinan KPK nonaktif itu karena alasan obyektif, yakni keduanya ancam hukumannya lebih dari lima tahun, serta telah memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan jadi tersangkan.
Sedangkan alasan subyektifnya, agar Chandra dan Bibit tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulang perbuatan yang sama.(*ek)


















