berita2.com (Solo, Jawa Tengah): Belum diserahkannya draft RUU Desa ke DPR RI seperti yang dijanjikan Pemerintah kepada Parade Nusantara hingga saat ini, mengundang reaksi keras Ketua Presedium Nasional Sudir Santoso,SH/M/Hum.
Menanggapi hal itu, Parade Nusantara menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Solo kemudian dilanjutkan dengan rapat koordinasi Parade Nusantara se provinsi Jabar di Bandung. Inti pembahasan dalam kedua kegiatan tersebut adalah menindak lanjuti gerakan Parade Nusantara dalam memperjuangkan RUU Desa agar segera disahkan menjadi Undang-undang.
Salah satunya adalah melakukan aksi damai di kantor Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Negara mulai Selasa (27/12/2011) besok lusa. Rencananya, aksi damai tersebut melibatkan 200 kades dari 4 wilayah di pulau Jawa yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.
Mereka akan mendesak Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi agar secepatnya menyerahkan RUU tentang Desa kepada DPR sebelum Rapat Paripurna Persidangan awal tahun 2012 mendatang.. Pelaksanaan aksi tersebut, nantinya dilakukan secara estafet dan kontinyu hingga RUU Desa diserahkan kepada Wakil Rakyat sebelum tanggal 15 Januari tahun depan.
Ditemui di Hotel Grand Setiakawan Solo, Sudir Santoso mengungkapkan perjuangan Parade Nusantara tetap konsisten. Pembuatan undang-undang dalam tata aturan perundang-undangan melalui mekanisme dan tahapan, salah satunya adalah Surpres/Ampres.
Dirinya telah melakukan langkah-langkah politik yakni menggalang klaukus dengan semua fraksi di DPR RI, terutama FDIP dan Golkar. Selanjutnya Sudir mengatakan di negara demokrasi, Presiden bukanlah segala-galanya.
“Jika presiden bisa mengganjal Parade Nusantara, maka sebaliknya kami juga bisa mengganjal kepentingan negara dalam konteks Presiden secara indvividual” tegas Sudir.
RUU Desa merupakan revisi dari Undang-undang nomer 32 tahun 2004. Sebenarnya revisi UU tersebut dipecah menjadi 3 RUU yakni RUU Pemilihan Kepala Daerah, RUU Pemerintahan Daerah dan RUU Desa. Pengusulan ketiga RUU itu seharus terangkum dalam satu paket Ampres/Surpres, namun hanya 2 yang diserahkan ke DPR. Sedangkan RUU Desa masih dijegal oleh Pemerintah.
Dalam Rakernas di Solo, menghasilkan 3 keputusan disepakati bersama oleh seluruh delegasi yakni pertama, menggelar aksi damai di kantor Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Negara, yang kedua memblokir pelaksanaan program e-KTP dan terakhir menghentikan pemungutan PBB.
Tiga keputusan tersebut akan dilaksanakan bersamaan mulai hari Selasa (27/12/2012) hingga batas waktu yang tidak ditentukan atau hingga Pemerintah memenuhi janjinya untuk menyerahkan draft RUU Desa kepada DPR sebelum rapat paripurna sidang perdana pada pertengahan Januari 2012.
Meski RUU Desa belum diterima DPR, namun sudah dimasukkan dalam daftar Prolegnas yang akan dibahas pada rapat paripurna sidang perdana tahun depan. DPR sendiri masih memberikan toleransi kepada Pemerintah untuk menyerahkan RUU Desa sampai persidangan perdana nanti. Jika hingga batas waktu yang ditentukan, belum juga dilaksanakan maka DPR akan mengambil alih hak inisiatif Pemerintah menjadi hak inisiatif DPR. Seperti yang disampaikan anggota Komisi II DPR RI Budiman Sujatmiko.
Pernyataan senada juga disampaikan Sudir, deadline yang ditentukan Parade Nusantara adalah tanggal 15 Januari 2012, batas waktu Pemerintah menyerahkan RUU Desa kepada DPR. Pasalnya, pada 16 Januari 2012 dimulainya rapat paripurna sidang perdana DPR RI awal tahun 2012.(gusti)


















