berita2.com (Cirebon, Jawa Barat): Pemilik sekaligus Ketua Yayasan Pendidikan Kesehatan dan Pelayanan Medis (YPKPM), Dharma Husada Cirebon, Drs Tarmidi Aria Sena, meminta agar pihak Direktorat Jenderal Dikti segera mencabut ijin Penyelenggaraan Program Studi dan Pendirian Akademi Kebidanan Isma Husada, di Jl.Tuparev Cirebon. Juga mendukung proses hukum yang kini tengah berjalan di Kepolisian Cirebon.
Permintan Ketua yayasan YPKPM ini disampaikan pada acara jumpa pers, Kamis (28/7,) di kampus Dharma Husada setelah DR.Ismail Eka Wijaya, AMK, MPd diketahui terbukti menyalahgunakan kewenangan dan mengaku-mgaku sebagai Ketua YPKPM sehingga akhirnya tersandung hukum dan kini menjadi tersangka di Polres Cirebon Kota.
Dijelaskan, DR Ismail Eka Wijaya AMK MPd adalah bukan Ketua YPKPM dan ini pembohongan publik. Perbuatan Ismail Eka Wijaya ini jelas melanggar hukum dan penyalahgunaan wewenang, “perbuatan ini sudah kami laporkan ke Polisi, dan saat ini status Ismail Eka Wijaya sudah tersangka, dan dia terkena ancaman pasal 263 junto 266,” papar Ketua YPKPM Dharma Husada, Drs Tarmidi Aria Sena.
Selain sebagai tersangka, DR Ismail Eka Wijaya AMK MPd juga adalah seorang pejabat dilingkungan Pemkot Bandung. Seharusnya Ismail lebih mengerti dan tidak melanggar hukum karena dia sebagai seorang akademisi yang bertitel juga sebagai pejabat dilingkungan PNS. “seorang akademisi yang pintar dan bertitel seharusnya tidak berbuat seperti itu, untuk itu mohon kiranya Ditjen Dikti bisa bertindak tegas dan mencabut ijin Penyelenggaraan Program Studi dan Pendirian Akademi Kebidanan Isma Husada, di Jl.Tuparev Cirebon, apalagi dia sekarang sudah berstatus tersangka,” tegas Drs Tarmidi Aria Sena.
Sementara itu, DR Ismail Eka Wijaya AMK MPd, saat dihubungi beberapa kali terkesan selalu menghindar. Begitu juga saat Wisuda mahasiswa Hisma Husada di Ball Room Hotel Grage Cirebon, security melarang sejumlah wartawan masuk dan menemui DR Ismail Eka Wijaya AMK MPd. (nurudin)