Semarang, (berita2.com) : Sekitar 92 ribu tenaga honorer di lingkungan Kementerian Agama masih menunggu keputusan pemerintah untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Abdul Kadir Karding, di Semarang, Senin (15/2), mengatakan, ribuan tenaga honorer yang dibiayai anggaran pemerintah tersebut belum dapat dituntaskan pada pengangkatan tahun 2009 lalu.
Menurut dia, para honorer di Kementerian Agama ini merupakan bagian dari para tenaga honorer yang tidak dibiayai anggaran negara, yang hingga saat ini masih menunggu pengangkatan.
Ia menuturkan, di seluruh Indonesia setidaknya masih terdapat sekitar 104 ribu honorer nonanggaran pendapatan dan belanja negara maupun daerah yang belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
"Para tenaga honorer yang menunggu pengangkatan ini sebagain besar merupakan tenaga kependidikan," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Dewan Perwakilan Rakyat, lanjut dia, saat ini telah membentuk panitia kerja gabungan terdiri atas Komisi II, VIII, dan X.
Panitia kerja ini, kata dia, dibagi dalam tiga tim yang seusai dengan bidang kerjanya, seperti tim pertama berkaitan dengan penyelesaian tenaga honorer di bidang agama, kesehatan dan pertanian, tim kedua berhubungan dengan Kementerian Dalam negeri serta Pendayagunaan Aparatur Negara, dan tim ketiga berkaitan dengan Kementerian Pendidikan Nasional.
Ia mengatakan, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat mendorong agar dalam penyelesaian masalah tenaga honorer ini diatur dalam suatu peraturan pemerintah.
"Komisi VIII mendorong agar diterbitkan rancangan peraturan pemerintah baru tentang pengangkatan tenaga honorer ini," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, mengenai pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai anggaran negara ataupun yang tidak dibiayai, sebaiknya diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
Meski demikian, kata dia, penyelesaian masalah tenaga honorer ini tetap mengacu pada dua pendekatan, yakni pengangkatan dan kesejahteraan.
"Bagi honorer yang tidak diangkat, setidaknya akan memperoleh kesejahteraan yang sesuai dengan upah minimum," katanya. (*RHJ)