Jakarta, (berita2.com) : Komisi Nasional Perlindungan Anak mempertanyakan kelanjutan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang larangan iklan rokok ke Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).
"Hari ini kami mengadakan pertemuan dengan Departemen Hukum dan HAM guna mempertanyakan kelanjutan dari RPP larangan iklan rokok," kata Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (12/2).
Arist menjelaskan, dari hasil pertemuan itu pihak Depkumham menjelaskan bahwa RPP telah masuk proses harmonisasi.
"Mereka menjelaskan RPP tengah diharmonisasi untuk selanjutnya disosialisasikan di lintas departemen sebelum ditandatangani oleh Presiden," katanya.
Arist mengatakan pihaknya berharap Pemerintah segera menerbitkan peraturan tentang larangan iklan rokok.
"Saya harap Pemerintah segera menerbitkannya, karena Departemen Kesehatan sendiri terlihat ragu dan menyerahkan sepenuhnya kepada hasil harmonisasi di Depkumham," katanya.
Menurut Arist, hal tersebut harus dilakukan mengingat terus meningkatnya jumlah perokok di Indonesia akibat maraknya iklan, promosi dan sponsor rokok.
"Kami melihat bahwa industri rokok semakin gencar dalam menjerat generasi muda kita dengan menggunakan segala cara yang sistematis dan berakibat meningkatnya jumlah perokok secara signifikan," katanya.
Sebelumnya, melalui Forum Nasional Aliansi Total Ban yang digawangi oleh Komnas PA dan berlangsung di Jakarta 25-26 Januari 2010 di Jakarta diperoleh beberapa poin pernyataan sikap.
Yang pertama, mendesak Pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah tentang pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan.
Kedua, mendesak semua kementerian sektoral yang terkait dengan pembahasan rancangan peraturan pemerintah tersebut untuk tetap berpijak pada ketentuan yang diatur dalam UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Ketiga, mendorong seluruh lapisan masyarakat termasuk media untuk memberikan dukungan pada pemerintah agar menjalankan proses pembahasan yang akuntabel dan transparan.
Keempat, mendorong pemerintah untuk menolak segala bentuk intervensi baik langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh industri rokok selama proses pembahasan RPP berlangsung.(*un)