Jakarta, (berita2.com): Perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan (Depkes) pada 2003 segera disidangkan, setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P 21) dan memasuki tahap penuntutan.
"Hari ini sudah P 21 dan 15 hari kemudian harus dilimpahkan ke pengadilan," kata Abidin, pengacara Rinaldi Yusuf yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Kasus itu telah menjerat tiga tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi (AS), mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, Gunawan Pranoto (GP), dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf (RY).
Menurut Abidin, berkas Achmad Sujudi akan disusun dalam surat dakwaan tersendiri, sedangkan berkas Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf akan disusun dalam satu surat dakwaan.
Abidin menjelaskan, kliennya membenarkan semua keterangan yang dia tuangkan dalam Berkas Acara Pemeriksaan. "Beliau menyatakan semuanya benar dan tidak ada yang dirubah," kata Abidin.
Dalam kasus itu, kata Abidin, kliennya telah menjaminkan dua bidang tanah di Jakarta senilai Rp18 miliar. Jaminan itu diberikan jika suatu saat terbukti telah terjadi kerugian negara dalam kasus itu.
Sementara itu, Achmad Sujudi enggan berkomentar banyak tentang kasus yang menjeratnya. Dia hanya membenarkan berkas kasus itu telah dinyatakan lengkap.
KPK menemukan bukti bahwa ketiga tersangka telah mengambil keuntungan dalam proses pengadaan alat kesehatan untuk kawasan timur Indonesia pada 2003.
"Berdasar hasil penyidikan, ditemukan bahwa AS bersama GP dan RY diduga telah mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum," kata Johan.
Proyek senilai Rp190 miliar itu diduga merugikan negara sebesar Rp91,5 miliar.
KPK menjerat ketiga tersangka dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.(*ek)