berita2.com (Jakarta): Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Demikian disampaikan Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Pernyataan itu disampaikan Busyro di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2011). "Kami telah tetapkan ibu Nunun Nurbaeti sebagai tersangka," kata Busyro.
Tak hanya itu, kata Busyro, KPK juga melakukan upaya-upaya ekstradiksi terhadap yang bersangkutan. "Pada saatnya, kami akan memperlakukan yang bersangkutan (Nunun) selaiknya tersangka yang lain," ujar Busyro.