Jakarta, (berita2.com) : Tim pengacara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah, menyatakan upaya penyitaan dokumen KPK yang dilakukan oleh tim penyidik Mabes Polri melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Salah satu anggota tim pengacara, Iskandar Sonhaji, ketika ditemui di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/10) malam, mengatakan pelanggaran itu antara lain terlihat dalam berita acara yang dibuat oleh tim penyidik Polri.
"Dalam berita acara itu, tidak ada nama kita sebagai penasihat hukum pak Bibit dan pak Chandra," kata Iskandar.
Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Iskandar, tindakan penyidik Polri itu melanggar pasal pasal 75 ayat (3) KUHAP. Pasal itu menyebutkan, berita acara harus ditandatangani oleh pihak terkait.
"Kami adalah salah satu dari pihak terkait," kata Iskandar.
Namun, menurut Iskandar, penyidik Polri tetap menolak keinginan tim penasihat hukum tanpa memberi alasan yang jelas.
Berita acara penyitaan itu hanya ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramly yang mewakili pihak memiliki dokumen yang disita, serta penyidik Polri AKBP Gupuh setiyono sebagai pihak yang menyita.
Sedangkan kolom saksi hanya ditandatangani oleh staf Biro Hukum KPK, Rooseno dan seorang bernama Didik Suyadi.
Untuk itu, tim pengacara kemudian meminta penyidik Polri untuk menandatangani berita acara versi KPK yang menyatakan tidak dicantumkannya nama tim pengacara dalam berita acara penyitaan.
"Tapi mereka tidak mau tandatangan," kata Iskandar.
Sementara itu, Taufik Basari, anggota tim pengacara yang lain menegaskan, sikap Polri merupakan pelanggaran hukum.
Menurut dia, pihak pengacara adalah pihak terkait dengan penyitaan tersebut. "Itu tugas dan tanggung jawab kami untuk melakukan pendampingan," kata Taufik.
Kemudian, tim pengacara juga mempermasalahkan rencana penyidik Mabes Polri untuk menyita sejumlah dokumen yang terkait kasus tindak pidana korupsi yang masih ditangani oleh KPK.
Menurut Iskandar Sonhaji, dokumen semacam itu adalah rahasia negara dan beberapa diantaranya tidak terkait dengan kasus yang menjerat pimpinan KPK.
Sikap Polri itu, menurut Iskandar, melanggar ketentuan dalam pasal 43 KUHAP. Aturan itu menyatakan, rahasia negara dan rahasia jabatan tidak boleh disita.
Seperti diberitakan, tim penyidik Polri akhirnya hanya menyita alat rekam dan buku tamu tahun 2008 dan 2009. Rencananya, tim penyidik akan kembali melakukan penyitaan pada Rabu (21/10).(*un)


















