Tangerang, (berita2.com): Terdakwa Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo mengaku trauma disiksa penyidik Polda Metro Jaya sehingga mencabut keterangan pemeriksaan sebagai saksi mahkota dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnen di PN Tangerang, Banten, Senin (19/10).
"Saya mencabut keterangan pemeriksaan sebagai saksi mahkota seperti yang diajukan jaksa," kata Hendrik pada persidangan di PN Tangerang dengan ketua majelis hakim, HM. Asnun.
Menurut dia, bahwa pemeriksaan fisik memang tidak ada tapi menyangkut psikis karena trauma maka setelah diperiksa petugas mau saja membubuhkan tanda tangan.
Pendapat senada juga diutarakan Edo pada sidang dengan terdakwa Daniel Daen Sabon, keduanya sebagai saksi mahkota yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raharjo Budi.
Para saksi mahkota masing-masing Heri Santosa alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo serta Daniel Daen Sabon serta Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi menolak memberikan keterangan.
Akibat penolakan tersebut sehingga hakim harus membacakan keterangan mereka sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Polda Metro Jaya, salah satu penyebabnya karena adanya penyiksaan.
Namun jaksa akhirnya menghadirkan tiga saksi "verbalisant" saksi mahkota yaitu Tahan Marpaung, Anton Priantono dan Budiman Setiono mereka sebagai penyidik.
Sedangkan Tahan Marpaung memeriksa keempat saksi mahkota tersebut kemudian Anton memeriksa Edo dan Hendrik, selain itu Budiman memeriksa Daniel, pemeriksaan dilakukan di ruang data tahanan Polda Metro Jaya.
Penyiksaan tersebut terungkap ketika hakim melakukan klarifikasi terhadap saksi mahkota bahwa dalam pemeriksaan mereka pernah disekap pada sebuah motel di Jakarta.
Bahkan mata dan telinga saksi Hendrik dan Edo ditutup sehingga kesulitan bernafas, kemudian disetrum supaya bersedia memberikan keterangan.
Namun begitu, ketiga saksi "Verbalisant" itu membantah bahwa dalam pemeriksaan ada penyiksaan fisik, karena dalam membuat BAP hanya mengajukan pertanyaan lalu dijawab terdakwa.
"Tidak ada kekerasan atau penyiksaan yang kami lakukan, semuanya dalam kondisi sehat dan setelah ditanya mereka membubuhkan tanda tangan," kata Tahan Marpaung terkait kasus Nasrudin.
Dalam dakwaan jaksa bahwa Nasrudin ditembak Daniel Daen Sabon usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang Kota Tangerang.
Korban terkena timah panas dalam kendaraan sedan warna silver nomor polisi B-191-E ketika berada di Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Maret 2009 pukul 14:30 WIB.
Para terdakwa dijerat dengan hukuman berlapis yakni pasal 340 juncto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal yakni mati.(*/wan)


















