berita2.com (Jakarta): PT Pukuafu Indah (PI) menyesalkan sikap Direktur Utama PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martiono Hadianto yang tidak memenuhi panggilan sebagai saksi di Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan, atas laporan pidana penggelapan pasal 372 KUHP karena belum menyerahkan seluruh dokumen terkait arbitrase internasional 31 Maret 2009 kepada PT PI.
Kuasa Hukum PT PI Johni Bakar mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan Presdir PT NNT Martiono Hadianto kepada pihak Kepolisian karena diduga melakukan pidana penggelapan pasal 372 KUHP atas seluruh dokumen terkait arbitrase internasional 31 Maret 2009 pada 28 Januari 2011 lalu.
Sesuai jadwal yang dikeluarkan pihak Kepolisian, Martiono Hadianto wajib memenuhi pemeriksaan dirinya sebagai saksi pada 7 April 2011 kemarin. Namun, Martiono Hadianto tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Kami sesalkan sikap Martiono Hadianto yang tidak memenuhi panggilan Kepolisian. Martiono Hadianto dijadwalkan untuk dipanggil kembali oleh pihak Kepolisian. Jika hingga tiga kali mangkir dari panggilan itu, Martiono Hadianto akan dipanggil paksa oleh pihak Kepolisian,” ujarnya dalam siaran pers PT PI yang diterima berita2.com Kamis 14 April 2011.
Johni mengatakan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara No 02/PDT.G/2010/PN Jaksel, Martiono Hadianto selaku Presdir PT NNT telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan Martiono Hadianto menyerahkan seluruh dokumen yang terkait arbitrase internasional 31 Maret 2009 kepada PT PI. Namun, hingga kini Martiono Hadianto tidak kunjung menyerahkan dokumen terkait arbitrase tersebut kepada PT PI.
“PT PI adalah pemilik, pendiri, penandatangan Kontrak Karya Pertambangan PT NNT 1986. PT PI juga adalah pemegang saham 20% PT NNT dengan status saham yang disetor penuh. Sebagai pengurus PT NNT, Martiono Hadianto wajib menyerahkan seluruh dokumen yang terkait arbitrase internasional itu kepada PT PI,” katanya.
Vice President Divisi Legal & External Affairs PT PI Tri Asnawanto mengatakan, sebelum PN Jaksel memutuskan Martiono Hadianto melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan Presdir PT NNT itu menyerahkan dokumen terkait arbitrase tersebut, PT PI beberapa kali sudah meminta manajemen PT NNT menyerahkan seluruh dokumen terkait arbitrase itu kepada PT PI. Namun, permintaan PT PI itu tidak dipenuhi.
Terkait pemanggilan tersebut, Dirut PT NNT Martiono Hadianto yang dikonfirmasi berita2.com Kamis 14 April 2011, mengatakan, "Betul saya menerima panggilan sebagai saksi atas sebuah kasus yang tidak jelas dan di samping itu, karena saya sudah terikat aanya komitmen lain, maka saya tidak dapat hadir dan telah meminta penasehat hukum saya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi tersebut."