berita2.com (Jakarta): Kasus dugaan korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 23 miliar yang melibatkan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin, direncanakan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 11 Januari 2011.
Menurut humas PN Jakpus Sugeng Riyono, sidang tersebut akan dipimpin oleh majelis hakim Sapruddin.Tersebar kasak kusuk,bahwa hakim ini,tergolong hakim biasa,karena sepak terjang dan golongan kepangkatannya,masih tergolong junior dibandingkan hakim hakim yang lain.
"Di sini kan masih banyak hakim senior,namun entah mengapa ketua PN Jakpus mempercayakan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur bengkulu ini, kepada pak Sapruddin. Mungkin beliau menganggap,bahwa semua hakim yang ada di sini sanggup menangani semua perkara " ujar sumber.
Sementara, menurut Wakil ketua PN Jakpus, Pramudana SH bahwa penunjukan hakim yang dipercayakan untuk menangani kasus adalah sepenuhnya wewenang ketua Pengadilan Negeri, Syuarial Sidik.
"Kalau masalah menunjukan hakim dalam menangani kasus korupsi adalah wewenang penuh oleh ketua pengadilan. Namun tentang hakim tersebut junior atau senior, ya mungkin beliau menganggap bahwa hakim di sini sanggup semua dalam menangani perkara " ujar Pramudana diruangan kerjanya, Jumat 31 desember 2010.
Perkara Korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu ini, sempat mandeg sejak tahun 2009.Bahkan perkara tersebut sudah pernah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI ke pengadilan negeri jakarta pusat,namun entah mengapa oleh pihak kejaksaan agung menarik kembali berkas tersebut. Karenanya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas kasus itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Agusrin M Najamuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PBB senilai Rp 23 miliar dan berkasnya siap dilimpahkan ke pengadilan. Kejagung sejak Juni 2009 menyatakan, berkas perkara Gubernur Bengkulu tersebut akan dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat pada awal Juli 2009.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya