berita2.com (Jakarta): Pelaku Korupsi di Kementrian Luar Negeri dengan kerugian uang negara Rp 4,5 Miliar, dituntut ringan yakni hanya dengan pidana penjara selama 2 tahun, tampa uang pengganti.
Terdakwa Ade Yusman Wijaya terlihat santai menghadapi tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum,Fauji SH (Kejagung) yakni menuntut terdakwa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,5 Miliar dengan pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan.
"Menuntut terdakwa Ade telah terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair,yakni dalam pasal 3 Undang Undang Korupsi.Serta menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,dipotong masa tahanan,tampa uang pengganti," ujar jaksa, di hadapan hakim Jupriadi di PN Jakpus, Rabu 29 Desember 2010.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya