berita2.com (Jakarta): Sepanjang tahun 2010 terdapat 23.531 kasus narkoba. Yang terdiri atas narkotika 15.948, psikotropika 949 kasus, dan obat berbahaya sebanyak 6.634 kasus. Tersangka yang diamankan 29.681 orang. Tersangka kasus narkotika 21.430 orang, psikotropika 1.239 orang, obat berbahaya 7.012 orang.
Demikian pemaparan Direktorat IV Narkoba Mabes Polri, Selasa 28 Desember 2010 atas tindak pidana narkoba pada tahun 2010 di aula gedung Dir IV di jalan MT Haryono, Cawang, Jaktim. Dalam acara ini, hadir Direktur IV Narkoba Mabes Polri Brigjen Armand Depari.
Barang bukti yang disita, adalah ekstasi 369.268 tablet, shabu 280.006,52 gram, heroin, 23.773,34 gram.
Sedangkan jumlah uang yang berhasil diselamatkan dari barang bukti yang disita adalah Rp 892.574.028.255 (delapan ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh empat juta dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah). Dari hasil tersebut, pemakai pemula yang bisa diselamatkan sebanyak 64.874.304 orang.