berita2.com (Jakarta): Jaksa menuntut Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rijvi 20 tahun penjara dan denda Rp 3.115 triliun dalam kasus pencucian uang (moneu loundry) Bank Century, di Pengadilan negeri Jakpus, Selasa (23/11/2010). Kedua terdakwa dalam bentuk kursi kosong alias sidang in absensia. Keduanya tidak diketahui keberadaannya.
"Kami akan koordinasi dengan instansi penegak hukum lain, Interpol dan lainya. Tidak mungkin kita sendiri," kata jaksa Victor Antonius setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, lantai 2 ruang utama, Selasa, (23//11/2010).
Dalam tuntutanya, jika kedua terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti sebanyak Rp 3, 115 triliun maka diganti dengan penjara 10 tahun. Tidak hanya pidana penjara,jaksa juga menuntut pidana denda bagi masing- masing terdakwa sebesar Rp 15 miliar
Sampai berita ini diturunkan, kedua terdakwa berstatus buronan Interpol. Hesham Al Warraq Thalat sendiri lahir di Kairo, Mesir pada 12 April 1958 berkebangsaan Arab Saudi. Sedangkan Rafat Ali Rijvi lahir 22 Oktober 1960 di Pakistan dan berkebangsaan Inggris.
"Kita tidak mengetahui keberadaan terdakwa, saya sebagai jaksa hanya sidang di PN Jakpus. Sementara, tentang bagaimana putusan majelis hakim nanti,ada prinsip prinsip dalam mengeksekusi sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia," ujar Viktor. (budi)