Jakarta, (berita2.com): Adanya dugaan penggembosan KPK ternyata bukan isapan jempol. Buktinya, dokumen terkait mulai mencuat ke permukaan.Kisah dokumen 15 Juli 2009 mulai muncul. Pengakuan Ary Muladi dan Anggodo Widjojo yang menjadi bukti polisi untuk menyidik kasus suap di KPK ini ternyata dibuat atas pesanan. Siapa?
"Keterangan pada 15 Juli itu dibuat karena dipinta pihak tertentu," kata pengacara Ary, Sugeng Teguh Santoso usai menjenguk kliennya di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (13/10/2009).
Hingga kemudian, setelah diminta membuat keterangan pada 15 Juli, bersama adik buron KPK Anggoro Widjojo, Anggodo, dan berisi pengakuan penyerahan uang suap ke KPK, akhirnya Ary mencabut pernyataannya.
"Dia ditangkap dan ditahan, maka lebih baik dia ngomong yang sebenarnya. Dia tidak membela KPK atau siapapun, ini agar hatinya lebih tenang," terangnya.
Ary, lanjut Sugeng, dalam pengakuannya yang terbaru pada 20 Agustus, menyatakan tidak pernah memberi uang ke pimpinan KPK. Dia hanya menyerahkan uang ke pengusaha bernama Anto Yulianto yang mengaku kenal dengan orang KPK.
"Dokumen itu memang benar dibuat, tapi subtansinya tidak. Ary diminta untuk membuat pengakuan itu, tapi kemudian dia malah ditahan. Dia kecewa, akhirnya membuat pengakuan yang sebenarnya," terang Sugeng.
Kini, lanjut Sugeng, kasus Ary yang dikenai pasal penipuan dan penggelepan sudah P19. Tapi pada Sabtu 17 Oktober besok, masa penahanannya akan habis.
"Kalau berkas belum lengkap harus lepas demi hukum. Kejaksaan harus profesional, pasal 263 dan 378 KUHP masa penahanannya selama 60 hari, mulai ditahan 19 Agustus," tutupnya. (*SS)


















