berita2.com (Jakarta): Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Izha Mahendra, menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor terkait tindakannya melaporkan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Mabes Polri. Yusril melaporkan Hendarman dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang.
Dikatakan Yusril, selain akan diperiksa terkait keabsahan Jaksa Agung, ia juga akan diperiksa terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh pihak Kejaksaan Agung yang mencegah dirinya meninggalkan Gedung Kejagung dengan mengunci pagar. Seperti diketahui, saat itu, Yusril akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum, tetapi ia menolak.
"Di mana disiarkan berita saya akan melarikan diri dari Kejaksaan Agung. Saya menganggap itu suatu statement yang menyudutkan dan memalukan," ucap Yusril ketika tiba di Mabes Polri, Selasa (13/7/2010).
Terkait dugaan perbutaan tidak menyenangkan itu, kata Yusril, ia telah memberikan bukti-bukti berupa video, foto, serta salinan berita di media. Sedangkan bukti dugaan tidak legalnya posisi Hendarman sebagai Jaksa Agung, ia memberikan berbagai peraturan perundang-undangan serta keputusan Presiden.
"Yang tunjukkan bahwa Hendarman sebagai Jaksa Agung sudah berakhir masa jabatannya sejak 20 Oktober 2009 dan sampai hari ini tidak pernah diangkat. Kalau memang tidak sah lalu melakukan tindakan tidak sah, ini saya kategorikan sebagai tindakan kriminal," ujar dia.
Seperti diberitakan, Yusril menolak diperiksa dalam panggilan pihak Kejagung pertama kali. Pada panggilan kedua kemarin, Yusril bersedia diperiksa, tetapi dia hanya menjawab pertanyaan terkait data pribadi dan tidak bersedia menjawab pertanyaan terkait subtansi kasus.


















