berita2.com (Jakarta): Boediono dan Sri Mulyani diperiksa KPK pada Kamis (29/4/2010), demikian berita di sejumlah media massa. Hingar bingar berita tersebut, membuat banyak orang yang menanti seperti apa sih pemeriksaan tersebut.
Sesungguhnya itu bukan pemeriksaan, tapi KPK meminta keterangan. Jika tidak ada perubahan mendadak, Kamis (29/4/2010), akan ada peristiwa yang tercatat dalam sejarah negeri ini. Sebab, seorang Wakil Presiden yang masih aktif dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Meskipun, kasus yang menyeret Wapres Boediono ini terjadi sebelum ia menjabat sebagai wapres.
Selain Wapres Boediono yang rencananya akan dimintai keterangan di kantornya, pagi ini KPK juga akan memintai keterangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemeriksaan terhadap Mbak Ani, sapaan akrab Menkeu, juga akan dilakukan di kantornya.
Pemeriksaan di luar gedung KPK itu sempat menjadi perbincangan ramai di Komisi III DPR RI, kemarin, ketika berlangsung acara rapat dengar pendapat Komisi III dengan KPK. Sejumlah anggota DPR mempertanyakan "keganjilan" bahwa pemeriksaan terhadap Wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani harus dilakukan di luar gedung KPK. Mereka bahkan menuding KPK berlaku tidak adil atau diskriminatif dengan memberikan keistimewaan kepada kedua pejabat tinggi negara itu.
KPK berdalih bahwa tidak ada yang salah dengan pemeriksaan di luar gedung KPK. Secara aturan juga tidak ada yang menyebutkan bahwa pemeriksaan harus dilakukan di KPK. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah kemudian memberikan contoh sejumlah orang yang pernah dimintai keterangan tidak di KPK. "Kami pernah minta keterangan pejabat LPS di kantor LPS, terhadap pejabat BI di kantor BI, dan pejabat Bank Century di Bank Century. Kami juga pernah minta keterangan pejabat BI di Washington," katanya.
Pemeriksaan KPK terhadap Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani ini terkait dengan pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Ketika kasus itu terjadi November 2008, Boediono adalah Gubernur Bank Indonesia dan Sri Mulyani yang juga Menteri Keuangan adalah Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),
Keduanya dinilai bertanggung jawab dalam pengucuran dana talangan ke Bank Century yang semula diperkirakan hanya 500-an miliar tetapi kemudian membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.
DPR telah membentuk Panitia Khusus Hak Angket Bank Century yang memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani. Dalam paripurna, DPR kemudian merekomendasikan agar kasus Bank Century ini diusut tuntas oleh KPK.
KPK sudah memintai keterangan sejumlah orang, tetapi publik dan DPR masih meragukan apakah KPK berani memeriksa Boediono dan Sri Mulyani. Dan hari ini, adalah hari yang ditunggu-tunggu itu. KPK akan memeriksa Wapres dan Menkeu sekaligus. Bagaimana hasilnya? Apakah keraguan sejumlah pihak akan terjawab? Kita tunggu saja.


















