berita2.com (Jakarta): Pelaku korupsi Bank BNI sebesar Rp 133 miliar, yang dilakukan oleh terdakwa Tjulang Stevanus Yawoga (63) selaku Direktur di PT Lima Jayakarta Utama (LIMEC) tidak dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Hal tersebut terungkap ketika sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Senin ( 26/04/2010 ). Terdakwa dituding telah melakukan Korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Ir Garna Komarudin (berkas terpisah) dan dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Stevanus (Dirut PT LIMEC) sekitar tahun 2003 adalah debitur dari Bank BNI kantor wilayah 12, maka dengan menggunakan data-data yang ada pada kantor wilayah 12,terdakwa tidak lagi menyerahkan data persyaratan kredit sebagaimana diatur dalam buku pedoman kebijakan dan prosedur kredit wholesale dan middle market.
Sekitar Maret 2003, terdakwa mengajukan permohonan kredit terhadap Bank BNI, Namun oleh Ir Garna pengajuan tersebut tidak diproses sebagaimana diatur dalam Bab 1 Sub Bab K Sub Bab 03 Indeks IN/0137/PAR. Oleh karena perbuatan para terdakwa, pihak Bank BNI menderita kerugian sebasar Rp 133 miliar.
Sidang perdana Korupsi ratusan miliar tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunardi SH,serta Dua Orang Hakijm Aggota masing-masing, Martin SH dan Heru SH. (budi a manru)