Jakarta, (berita2.com): Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean mengatakan KPK masih terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century.
Namun, Tumpak belum bisa memastikan kapan penyelidikan itu akan ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Itu semua tergantung dari alat pembuktinya. Karena dalam melakukan suatu proses pidana itu kita tunduk kepada hukum pembuktian. Kita tentu mencari alat-alat bukti yang cukup," kata Tumpak di Kantor Presiden Jakarta, Jumat.
Tumpak menambahkan pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti mengenai kasus ini.
Sementara ketika ditanya mengenai pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bahwa kebijakan tidak bisa dipidanakan, Tumpak mengatakan hasil penyelidikan belum bisa disampaikan.
"Kami tentu belum bisa saya sampaikan. Kita tidak bisa mendahului, karena itu proses penyelidikan tindak pidana. Seandainya nanti kalau sudah penyidikan, kita akan umumkan," katanya.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menambahkan, bahwa hal itu tergantung dari penegak hukumnya. "Penegak hukumnya siapa? Penegak hukumnya kan KPK," katanya.
Rapat paripurna DPR RI Rabu (3/3) lalu memutuskan bahwa ada dugaan pelanggaran dalam penyelamatan Bank Century dalam pelaksanaan dan pencairan dananya.
Namun dalam pidatonya Kamis malam kemarin, Presiden mengatakan sebuah kebijakan yang dilandasi tujuan yang baik tidak bisa dipidanakan.
"Jika dalam pelaksanaan kebijakan tersebut memang terdapat kesalahan dan penyimpangan seperti ditemukan oleh panitia khusus hak angket Bank Century, maka harus dipastikan siapa yang bertanggungjawab terhadap kesalahan dan penyimpangan itu," katanya..
Presiden juga mengingatkan harus bisa dibedakan antara kesalahan administratif dan pelanggaran hukum sehingga koreksi dan sanksi diberikan secara adil.(*ek)


















