Jakarta, (berita2.com): Kejaksaan Agung menyatakan siap untuk menerima rekomendasi dari Panitia Angket Kasus Bank Century terkait penanganan tindak pidananya.
"Pada intinya kami (Kejagung) siap saja menerima rekomendasi itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, di Jakarta, Rabu(24/02).
Kapuspenkum menyatakan pada dasarnya Kejagung bersifat menunggu dari apa yang menjadi rekomendasi dari pansus tersebut.
"Kita bersifat menunggu, karena sekarang sendiri belum jelas apakah akan diserahkan penanganannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Mabes Polri atau Kejagung," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, dari tujuh fraksi menyatakan kasus bailout Bank Century terindikasi tindak pidana hingga penanganannya diserahkan kepada ranah hukum.
Tujuh fraksi itu antara lain, Golkar, PDIP, PKS, Hanura, Gerindra, PAN dan PPP.
Fraksi Partai Golkar menunjuk pejabat-pejabat kunci yang bertanggungjawab dan harus ditindak atau diproses hukum lebih lanjut, yaitu Boediono dengan inisial BO dan Sri Mulyani dengan inisial SNI.
Dalam proses penyelamatan BC tersebut, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran, sehingga layak disebut ranah korupsi.
Fraksi Partai Golkar memenuhi janjinya untuk membuka nama-nama yang bertanggungjawab atas proses `bailout` senilai Rp6,7 trilyun, malahan menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses pemberian FPJP itu.
Hal itu dilontarkan juru bicara Fraksi Golkar Ade Komaruddin, pada Rapat Pleno Panitia Angket Kasus Bank Century, yang dipimpin ketuanya, Idrus Marham, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa malam.
"Fraksi kami juga menilai, adanya keterlibatan BO selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) yang berperan memerintahkan pencarian FPJP. Juga ada indikasi Ketua KKSK, SNI tidak menyampaikan informasi sedikit pun tentang proses penyelamatan Bank Century (BC). Malah, ada manipulasi informasi dari yang bersangkutan yang juga Menteri Keuangan (Menkeu) kepada Wakil Presiden (Wapres) selaku `acting` Presiden RI pada waktu itu," tandasnya.
Terkait dengan itu, Ade Komaruddin mengungkapkan, telah terjadi indikasi penyimpangan yang terus berlanjut dalam proses penyelamatan Bank Century.(*ek)


















