Jakarta, (berita2.com) : Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan ada sejumlah tersangka kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang kabur ke tiga negara yakni Kanada, Australia, dan Bulgaria.
Ia mengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2).
"Polri bekerja sama dengan interpol dan kepolisian negara lain untuk menemukan tersangka dan barang bukti yang berada di luar negeri," katanya.
Namun, Kapolri tidak menyebutkan nama-nama tersangka yang kabur ke luar negeri. Ia hanya menyebutkan Polri telah menetapkan 16 orang sebagai buronan kasus pembobolan mesin ATM.
Polri telah menahan 34 tersangka yang terlibat kejahatan ini di Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Yogyakarta. Barang bukti yang disita antara lain beberapa skimmer (alat mengambil data kartu ATM), kartu ATM palsu, card reader, kamera, CPU, hard disk, alat ungkit.
Selain itu, uang tunai Rp158 juta, buku tabungan, mobil, paspor, dan telepon seluler. Kapolri mengatakan para tersangka dapat membobol mesin ATM karena memiliki data-data nasabah.
"Kejahatan ini dilakukan secara terorganisir lintas negara dan di beberapa bank. Kasus ini melibatkan warga negara asing dengan tujuan agar susah untuk dilacak," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menemukan kasus pembobolan mesin ATM yang mengindikasikan bahwa para tersangka bekerja sama dengan orang dalam yang bekerja untuk perawatan mesin ATM.
Saat merawat mesin, mereka memasang skimmer dan kamera untuk mengetahui nomor sandi (PIN) kartu ATM. Setelah data diperoleh, mereka lalu menggandakan kartu ATM, lalu dipakai untuk mengambil uang.
Modus operandi lainnya adalah dengan memasang jebakan di lubang kartu mesin ATM sehingga kartu tidak bisa keluar setelah transaksi usai.
Saat kartu tidak keluar, tersangka pura-pura menawarkan bantuan dengan meminta nomor PIN. ATM yang tidak keluar lalu diambil tersangka dan dipakai untuk transaksi di mesin ATM yang lain. Para tersangka juga membuat beberapa rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.(*un)