Jakarta, (berita2.com): Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan, Polri akan menindaklanjuti hasil Pansus Hak Angket DPR kasus Bank Century, namun tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Polri tetap mengumpulkan alat bukti dan fakta terlebih dulu dan setelah itu baru melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam pansus itu, kata Ito di Jakarta, Selasa(23/02).
Ia mengatakan hal itu usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Polri dengan Ditjen Pajak untuk penuntasan kasus pidana pajak.
"Jika Pansus menyebut adanya nama-nama yang diduga terlibat kasus maka nama-nama itu bukan langsung jadi tersangka," ujar Ito.
Menurut dia, siapa pun nama-nama yang disebut dalam Pansus maka Polri tetap akan mengedepankan adanya bukti permulaan dalam menangani kasus itu.
"Bila ada bukti permulaan kasus pidana , dia bisa saja dipanggil sebagi saksi atau sebagai tersangka," ujarnya.
Ia menegaskan, sebagai aparat penegakan hukum, Polri memiliki mekanisme yang berbeda dengan pansus.(*ek)


















