Jakarta, (berita2.com) : Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dituntut hukuman mati terkait pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan membujuk pembunuhan berencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Cyrus Sinaga, dalam persidangan Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1).
Antasari dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. JPU menyatakan yang memberatkan dari tindakan terdakwa, yakni, mempersulit dan membuat gaduh selama jalannya persidangan.
"Terdakwa telah terorganisasikan melakukan pembunuhan berencana, menggiring kepada publik adanya rekayasa," katanya.
Hingga, kata dia, merusak citra penegak hukum, serta korban adalah pejabat BUMN.
"Terdakwa telah menghilangkan orang yang dicintai keluarganya," katanya.
Ia menyebutkan tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa.
"Tidak ada yang meringankan terhadap terdakwa," katanya.
Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (28/1) mendatang dengan mendengarkan pembelaan dari Antasari dan tim kuasa hukumnya.
"Sidang akan digelar kembali pada Kamis (28/1) dengan mendengarkan pembelaan dari Antasari Azhar dan tim kuasa hukumnya," kata pimpinan majelis hakim Harry Swantoro.
Nasruddin Zulkarnaen tewas seusai bermain golf di Lapangan Modernland, Tangerang, Banten dengan luka tembak di bagian kepalanya. Dalam perkara tersebut, ada empat terdakwa yang dianggap sebagai aktor intelektual peristiwa pembunuhan tersebut, yakni, Antasari Azhar, Kombes Pol Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo.
Sedangkan mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizar dituntut hukuman mati oleh JPU.(*un)


















