Jakarta, (berita2.com) : Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya pembentukan tim bentukkan Kapolri untuk mencari pelaku teror terhadap Antasari Azhar.
"Saya tidak tahu tim itu. Saya juga tahunya terakhir. Saya tidak tahu siapa pembentuk tim itu," katanya dalam kesaksiannya di dalam persidangan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar dalam perkara dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/1).
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan adanya pembentukkan tim pencari pelaku teror terhadap Antasari Azhar yang dipimpin oleh Kapolres Jaksel, Kombes Pol Chairul Anwar dan merupakan bentukkan dari Kapolri.
Pembentukkan tim itu setelah sebelumnya Antasari Azhar melaporkan adanya tindak teror terhadap dia dan istrinya melalui pesan singkat (SMS). Tim kemudian mendapatkan Nasruddin Zulkarnaen dan istri sirinya, Rhani Juliani di salah satu hotel di Kendari, Sulawesi Tenggara dalam operasi penggerebekan narkoba.
Kemudian tim menyatakan tidak mendapatkan bukti almarhum Nasruddin melakukan teror terhadap Antasari Azhar. Susno menambahkan dirinya mengetahui pembentukkan tim itu setelah ramai di pemberitaan media massa dan persidangan.
"Pembentukannya saya tidak tahu, setelah persidangan baru tahu menurut khalayak ramai," katanya.
Ia mengatakan yang punya otoritas dalam penanganan kasus itu, yakni, Irjen Pol Hadiatmoko --saat itu, wakabareskrim Mabes Polri--, dengan langsung melapor ke Kapolri.
"Karena dia (Hadiatmoko) sudah punya otoritas. Jadi tidak perlu lapor ke saya, dia lapor ke Kapolri, saya tidak mengerti," katanya.
Disebutkan, Irjen Pol Hadiatmoko menjabat sebagai ketua tim pengawas penyidikan. Ia menjelaskan kasus Antasari Azhar ditangani Polda Metro Jaya dan pengawas penyidiknya ditunjuk Hadiatmoko.
"Hadiatmoko langsung melapor ke Kapolri," katanya.
Tim pengacara Antasari Azhar meminta Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri untuk dihadirkan dalam persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terkait dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.
"Majelis hakim, saya meminta Kapolri perlu dihadirkan dalam persidangan," kata salah satu tim pengacara Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Dasar pemanggilan Kapolri itu, kata dia, karena keterangan saksi meringankan Komjen Pol Susno Duadji (mantan Kabareskrim) mengatakan ada tim di bawah kendali komando lainnya.(*un)


















