Jakarta, (berita2.com) : Ari Muladi, saksi kasus dugaan penyuapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyerahkan rekening pribadinya kepada KPK.
"Pak Ari akan menyerahkan rekening atas permintaan KPK," kata Petrus Selestinus, pengacara Ari Muladi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/1).
Petrus mengatakan hal itu ketika mendampingi Ari Muladi menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan KPK yang diduga dilakukan oleh pengusaha Anggodo Widjojo.
Menurut Petrus, penyelidik KPK kemungkinan akan menggunakan rekening Ari Muladi untuk mengetahui apakah ada aliran dana dari Anggodo ke Ari Muladi. Hal itu untuk mengkonfirmasi pengakuan Ari bahwa dia pernah menerima uang dari Anggodo hingga mencapai Rp5,1 miliar untuk diserahkan kepada pimpinan KPK.
Namun demikian, Petrus belum bisa menjelaskan isi rekening itu. Dia juga tidak menyebut nama bank penerbit rekening tersebut.
"Karena dimasukkan dalam amplop tertutup," kata Petrus.
Dalam kasus itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggodo pada Jumat (8/1). Anggodo Widjojo akan diperiksa dalam kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.
Anggodo Widjojo adalah adik Anggoro Widjojo, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Nama Anggodo mencuat dalam kasus dugaan suap kepada pimpinan KPK.
Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan pengusaha Anggodo Widjojo ke KPK karena diduga telah menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Anggodo dilaporkan bersama tiga orang lain, yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A. Prayogo, dan David Angka Wijaya.
"Mereka telah berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pidana korupsi," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, perbuatan itu adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sugeng menjelaskan, orang-orang itu adalah pihak berperkara dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Tim pembela menjelaskan, para terlapor telah mempersulit upaya hukum yang dilakukan KPK dengan melarikan diri ke luar negeri dan berupaya menyuap serta bekerjasama sejumlah penegak hukum.
"Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi," kata Sugeng.
Tim pembela juga meminta KPK untuk mengusut nama-nama penegak hukum yang disebut dalam rekaman pembicaraan dan diduga bekerjasama dengan keempat terlapor untuk menghalangi tugas KPK.(*un)


















