Tangerang, (berita2.com) : Terdakwa Daniel Daen Sabon alias Daniel, yang diduga sebagai eksekutor Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) tidak bisa menembak apalagi senjata yang digunakan itu sudah rusak. "Bagaimana klien kami bisa menembak karena tidak pernah belajar, apalagi ada keterangan saksi bahwa senjata yang digunakan itu rusak," kata kuasa hukum Daniel Daen Sabon, Hendrik Jehaman di Tangerang, Rabu.
Jehaman mengatakan masalah tersebut dalam pledoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raharja Budi di PN Tangerang yang diketuai hakim HM. Asnun.
Dia mengatakan, tidak satupun saksi yang mengetahui bahwa Daniel yang menembak Nasrudin termasuk keterangan saksi mahkota yakni empat terdakwa lainnya.
Menurut dia, senjata api yang merupakan barang bukti tidak pernah disegel sehingga telah bertentangan dengan pasal 130 KUHAP.
Terdakwa juga tidak pernah melihat senjata api tersebut sebelumnya apalagi dapat menggunakannnya. (*un)


















