Tangerang, (berita2.com) : Pihak rumah sakit Omni International, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten menyatakan tidak bermaksud untuk melangkahi mediasi Departemen Kesehatan (Depkes) dengan menyerahkan berkas pencabutan gugatan perdata terhadap Prita Mulyasari ke pengadilan, pada Senin (14/12).
Kuasa hukum RS Omni International, Heribertus Hartojo, Senin menyatakan berkas pencabutan perkara perdata yang diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tidak bermaksud melangkahi mediasi yang difasilitasi Depkes.
"Memang kita melangkahi Depkes dengan lebih dahulu menyerahkan berkas percabutan gugatan perkara perdata kepada pengadilan kita ingin agar tidak terjadi jalan buntu berdamai dengan Prita," ujar Hartojo di Tangerang, Senin.
Langkah itu diambil RS Omni untuk menindak lanjuti agar kasus Prita versus RS Omni segera berakhir secepatnya karena masih terdapat sidang selanjutnya.
Pengajuan berkas pencabutan gugatan perdata ke PN Tangerang, menurut Hartojo, bermaksud agar pihak pengadilan dalam keputusan akhir persidangan bisa meringankan gugatan pidana terhadap Prita.
"Kita juga menginginkan adanya tanggapan secara formal dari pengadilan dan ibu Prita, agar kasus ini tidak melebar seperti sekarang ini," kata Hartojo.
RS Omni juga berharap pencabutan gugatan perkara perdata setidaknya mendapatkan respon balik dari pihak Prita untuk mengakhiri kasus ini.
Ia menjelaskan, RS Omni tidak bisa berbuat banyak untuk mengakhiri gugatan pidana, meski gugatan perdata telah dicabut.
"Bukan kewenangan kita mencabut perkara pidana tetapi berada di pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Legal dan Humas RS Omni International Lalu Hadi menyatakan, pihaknya terpaksa mendahului Depkes meskipun belum menerima kabar adanya keputusan akhir dari mediasi itu.
Penyerahan berkas perkara perdata ke pengadilan, kata Hadi, untuk mempertegas bahwa RS Omni menepati janji mencabut gugatan perdata terhadap Prita.
RS Omni telah menyerahkan tiga klausul hasil mediasi pada 7 Desember 2009 lalu antara Prita dan RS Omni kepada Depkes.
"Tidak menjadi soal Omni mendahului Depkes, kita menginginkan semua ini berakhir damai dengan lapang dada," kata dia.
Prita dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik RS Omni dengan serta pasal 311 KUHP, maka dia dituntut enam bulan penjara potong tahanan oleh Jaksa Riyadi dan Rahmawati Utami.(*un)


















