Jakarta, (berita2.com): Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Oentarto Sindung Mawardi, dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Tim penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta subsider delapan bulan kurungan serta uang pengganti Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam surat tuntutannya, Oentarto diduga menandatangani arahan berupa suatu sandi dan telekomunikasi berupa radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002.
Radiogram itu berisi perintah melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM. Mobil jenis ini hanya diproduksi oleh PT Istana Saranaraya milik Hengky Samuel Daud yang juga berstatus terdakwa dalam berkas perkara terpisah.
Pengadaan mobil pemadam kebakaran itu kemudian dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Otorita Batam, Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jawa Barat.
Kemudian Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Boolang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Talaud, Kota Jambi, Kendari, Kota Medan, dan Kota Makasar.
Tim penuntut umum juga manyatakan Oentarto telah menandatangani dan mengirimkan surat permohonan pembebasan bea masuk PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 untuk delapan unit mobil pompa pemadam kebakaran Morita.
Perbuatan itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri.
Akibat perbuatan itu, Oentarto diduga menerima uang RpRp200 juta, sedangkan Hengky Samuel Daud diuntungkan Rp65,2 miliar.
Tim penuntut umum menyatakan, secara keseluruhan, kasus itu diduga telah merugikan negara Rp76,2 miliar antara lain akibat harga pengadaan mobil pemadam kebakaran itu terlalu mahal.
Oentarto dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menanggapi tuntutan itu, Oentarto menjelaskan semua tindakannya dilakukan atas perintah Menteri Dalam Negeri yang saat itu dijabat oleh Hari Sabarno.
Firman Wijaya, penasihat hukum Oentarto menjelaskan, pihaknya akan menghadirkan bukti keterlibatan Hari Sabarno dalam kasus itu.
"Ada catatan pak Hari Sabarno dalam kasus ini," kata Firman yang ditemui setelah sidang.
Sementara itu, Hari Sabarno telah beberapa kali membantah tuduhan tersebut. Dia mengaku tidak terlibat dan tidak mengetahui penerbitan radiogram yang berujung pada pengadaan mobil pemadam kebakaran.(*ek)


















