Jakarta, (berita2.com) : Redaktur Pelaksana (Redpel) Harian Kompas Budiman Tanuredjo dan Redpel Harian Seputar Indonesia (Sindo) Nevi Hetharia, memenuhi panggilan penyidik Direktorat II Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11), terkait dengan rekaman kasus rekayasa kasus Bibit-Chandra.
Budiman mengakui bahwa pemanggilan kepada Kompas sempat dibatalkan namun kemudian ada komunikasi lagi sehinggga dirinya bersedia datang.
"Mereka butuh keterangan, maka saya juga datang," katanya.
Usai dimintai keterangan sekitar 30 menit, Budiman mengatakan, penyidik hanya menanyakan kepastian apa benar Kompas menurunkan transkrip rekaman berdasarkan rekaman yang diputar oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya jawab iya. Dan itu saja yang ditanyakan," katanya.
Ia mengatakan, keterangan kepada polisi itu hanya sebatas wawancara biasa dan bukan dalam rangka penyidikan.
"Hanya permohonan keterangan biasa kok," katanya menegaskan.
Ia mengaku tidak tahu, siapa yang menjadi pelapor kasus itu.
Sementara itu, Redpel Harian Seputar Indonesia Nevi Hetharia juga datang ke Mabes Polri karena sama-sama mendapatkan panggilan dalam kasus yang sama.
Namun Nevi ke luar dari ruang penyidikan lewat pintu belakang dengan tujuan untuk menghindari wartawan sedangkan Budiman justru menyapa wartawan usai bertemu penyidik.
Pemanggilan dua pimpinan media massa itu mendapatkan kecaman dari berbagai pihak karena hal itu dianggap sebagai bagian dari upaya kriminalisasi media.
Pada Jumat pagi, puluhan wartawan berunjuk rasa di depan gerbang utama Mabes Polri untuk menentang pemanggilan itu.
Koordinator aksi Suparni mengatakan, pihaknya menolak pemanggilan sejumlah pimpinan perusahaan media cetak karena pekerjaan wartawan tidak ada hubungan dengan kasus Anggodo Widjojo.
"Mahkamah Konstitusi membuka rekaman kepada publik jadi apa hubungannya transkrip dan rekaman dengan pemberitaan di media," kata Suparni.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna mengatakan, pemanggilan pimpinan media cetak bukan untuk kepentingan laporan Anggodo Widjojo.
Ia mengatakan, pemanggilan pimpinan media cetak justru untuk memformulasikan unsur pidana terhadap Anggodo Widjojo terkait dengan rekaman percakapannya dengan sejumlah aparat penegak hukum.
Nanan menyatakan, keterangan dari pimpinan media akan memperkuat sangkaan terhadap Anggodo agar menjadi tersangka.(*un)


















