Purwokerto, (berita2.com): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis satu bulan 15 hari kepada seorang nenek, Aminah (55), yang didakwa mencuri tiga butir buah kakao.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu bulan 15 hari dengan ketentuan tidak usah terdakwa jalani kecuali jika terdakwa dijatuhi pidana lain selama tiga bulan masa percobaan," kata Hakim PN Purwokerto, Muslich Bambang Lukmanto saat membacakan vonis di PN Purwokerto, Kamis.
Menurut hakim, hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain Aminah telah lanjut usia.
Selain itu, kata dia, terdakwa merupakan petani kakao yang tidak punya apa-apa.
"Tiga butir buah kakao sangat berarti bagi petani untuk dijadikan bibit dan bagi perusahaan jumlah tersebut tak berarti," kata Muslich yang tampak terharu hingga matanya berkaca-kaca.
Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhamiyah menyatakan, pikir-pikir.
Sementara itu Aminah yang tidak didampingi penasihat hukum, bersikukuh tidak mau dipenjara.
"Saya memang memetik kakao tetapi hanya tiga butir, bukan tiga kilogram," katanya.
Aminah yang merupakan warga Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, didakwa memetik tiga butir buah kakao seberat tiga kilogram di kebun milik PT Rumpun Sari Antam (RSA) 4 senilai Rp2.000 pada pertengahan Agustus silam.
Perbuatan tersebut diketahui mandor perkebunan PT RSA 4, Tarno yang langsung mengambil tiga butir buah kakao yang hendak dijadikan bibit oleh Aminah.
Tarno juga menunjukkan papan peringatan yang dipasang di depan jalan masuk kantor PT RSA 4, berupa petikan Pasal 21 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.
Yang menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh merusak kebun maupun menggunakan lahan kebun hingga menggangu produksi usaha perkebunan.
Kendati telah meminta maaf, Aminah yang buta huruf itu tidak menyangka jika ternyata perbuatan yang dilakukannya berbuntut panjang.
Pada akhir Agustus silam, dia dipanggil Kepolisian Sektor Ajibarang untuk dimintai keterangan seputar tiga butir buah kakao yang dicurinya hingga akhirnya Aminah diajukan ke meja hijau dengan ancaman hukuman enam bulan penjara sesuai Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(*ek)


















