Jakarta, (berita2.com): Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Chairul Anwar, pernah dijanjikan menjadi staf di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Antasari Azhar.
"Antasari mengatakan kalau sudah selesai jadi Kapolres, kamu nanti jadi staf KPK," katanya dalam kesaksiannya di sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigit Haryo Wibisono, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Seperti diketahui, Kombes Pol Chairul pernah menjadi ketua tim investigasi untuk membuntuti Nasruddin Zulkarnaen, dan tim tersebut dibentuk oleh Kapolri.
Chairul Anwar mencari keterangan seputar Nasruddin Zulkarnaen, setelah Antasari Azhar yang juga mantan Ketua KPK mengeluhkan adanya ancaman kepada Kapolri.
Hingga Kapolri membentuk tim investigasi untuk mencari pelaku teror, dan diketahui adalah Nasruddin Zulkarnaen.
Chairul Anwar menambahkan tawaran itu tidak sampai terealisasi karena dirinya menjalani pendidikan. "Janji itu tidak jadi, jadi saya bersyukur," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis menunda sidang dengan terdakwa Kombes Pol Wiliardi Wizar sampai Selasa (24/11), karena lima saksi tidak hadir.
Kelima saksi itu sekaligus sebagai eksekutor Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, yakni, Daniel Daeng Sabon, Fransiskus, Hendrikus, Heri Santoso dan Edu.
Jaksa penuntut umum (JPU), Bambang Suharyadi, menyatakan, dirinya sudah berusaha untuk menghadirkan keempat saksi itu, dengan menjemputnya dari rumah tahanan.
"Kami sudah menjemput, tapi yang bersangkutan tidak mau mengikuti mobil yang menjemputnya dengan alasan kecapean," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim Artha Theresia.
Kombes Pol Wiliardi Wizar yang juga mantan Kapolres Jakarta Selatan, menjadi pesakitan dalam dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.
Terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan itu, yakni, Antasari Azhar (mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)), Sigit Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo, serta lima eksekutor lainnya.
Sedangkan lima eksekutor disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, mengingat tempat kejadian perkara atau locus delictie berada di daerah Banten.
Pembunuhan itu terjadi pada 14 Maret 2009, usai Nasruddin Zulkarnaen bermain golf di Modernland, Tangerang, Banten.
Nasruddin Zulkarnaen tewas setelah peluru tepat mengenai kepalanya dan sejumlah pengamat menduga tidak mungkin penembaknya orang biasa melainkan orang yang sudah terampil.(*ek)


















