Pontianak, (berita2.com): Departemen Keuangan pada tahun depan menargetkan, upaya paksa badan bagi sedikitnya sepuluh debitur terkait tingginya nilai piutang negara yang mencapai di atas Rp10 triliun.
"Ada sepuluh yang jadi perhatian. Tinggal diinventarisir dan disurvey lagi (siapa) yang memenuhi persyaratan," kata Direktur Piutang Negara Ditjen Keuangan Negara, Sunaryo setelah sosialisasi tentang peraturan penanganan piutang negara/daerah di Pontianak, Selasa.
Ia menambahkan, untuk upaya paksa badan itu Depkeu sudah mengalokasikan pembiayannya.
Menurut dia, upaya paksa badan harus memenuhi ketentuan misalnya debitur mempunyai utang minimal Rp1 miliar dan tidak beritikad baik untuk melunasinya. "Misalnya direktur bank yang `nakal` dan tidak kooperatif," kata Sunaryo.
Ia mengakui, dalam penanganan piutang negara pemerintah masih menemui berbagai kesulitan.
Di antaranya ketiadaan barang jaminan serta aspek kemampuan membayar dari debitur yang lemah. "Kebanyakan yang masuk dalam piutang sifatnya non bank," kata dia.
Selain pribadi atau swasta, debitur juga berasal instansi pemerintah terutama yang terkait dengan aset hasil sitaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Pemprov Kalbar MH Munsin mengakui, masih ada piutang yang nilainya miliaran rupiah untuk Pemprov Kalbar. "Piutang di Perusahaan Daerah Aneka Usaha," kata MH Munsin. Debiturnya pihak ketiga maupun karena kesalahan kebijakan pengurus periode sebelumnya.
MH Munsin menambahkan, pemahaman mengenai penanganan piutang daerah juga perlu disosialisasikan kepada aparatur daerah. "Supaya prosedur penanganannya tepat," kata MH Munsin.(*/wan)


















