berita2.com: Pada gelap malam Minggu 1 November 2009, muncul tamu-tamu yang tidak biasa di Kompleks Istana Kepresidenan. Selayaknya tamu, mereka ditempatkan di Wisma Negara lantai enam.
Kehadiran tamu mendadak pada malam hari itu segera mengundang perhatian media massa. Namun, maksud kehadiran para tamu sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, masih segelap malam.
Satu per satu mereka yang hadir hanya menjelaskan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajak bertukar pikiran tentang kasus hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Maksud kedatangan para tamu baru terang sedikit demi sedikit ketika mereka datang lagi esok harinya, Senin, 2 November 2009, dengan sedikit perubahan formasi.
Menko Polhukam Djoko Suyanto memberikan penjelasan bahwa Presiden Yudhoyono segera mengeluarkan Keputusan Presiden untuk membentuk tim independen pencari fakta kasus Bibit dan Chandra.
Menurut Djoko, keputusan Presiden tersebut adalah respon cepat kepala negara untuk menanggapi dinamika masyarakat yang semakin menginginkan kejelasan kasus Bibit dan Chandra.
Maklum saja, saat itu mulai muncul pemberitaan media massa tentang trasnkrip rekaman pembicaraan yang mengisyaratkan kriminalisasi terhadap dua pejabat KPK nonaktif tersebut. Unjuk rasa mulai rajin hadir di mana-mana.
Sebuah tim yang mempunyai nama cukup panjang pun dibentuk, Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah atau dikenal dengan sebutan tim delapan.
Tim delapan diketuai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, mantan anggota Komnas HAM Koesparmono Irsan sebagai Wakil Ketua, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana sebagai sekretaris, dan beranggotakan praktisi hukum senior Todung Mulya Lubis, advokat yang juga salah satu Ketua DPP Partai Demokrat Amir Syamsuddin, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat, dan Guru Besar Fakultas hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
Sejak dibentuk, tim langsung ngebut bekerja. Hari pertama mereka sudah betah duduk di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperdengarkan rekaman pembicaraan berdurasi 4,5 jam antara yang diduga Anggodo Widjojo dan para penegak hukum.
Dari rekaman milik KPK yang menyadap telepon genggam milik Anggodo, adik Anggoro Widjojo yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem radio telekomunikasi terpadu di Departemen Kehutanan itu, secara telanjang memang tergambar upaya rekayasa kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.
Beberapa anggota tim delapan yang mendengar rekaman itu cukup terhenyak. Begitu meninggalkan Gedung MK mereka langsung menggelar rapat dan mengeluarkan rekomendasi pertama kepada Presiden. Isinya tiga permintaan, penangguhan penahanan Chandra dan Bibit, penonaktifan Kabareskrim Susno Duaji dari jabatannya, dan tindakan tegas terhadap Anggodo Widjojo.
Usai menyampaikan rekomendasi, mereka berangkat ke Mabes Polri pada Selasa malam 3 November 2009 untuk memastikan Chandra dan Bibit dapat dikeluarkan dari tahanan. Dua dari tiga rekomendasi mereka pada malam itu terkabul, Chandra dan Bibit dilepaskan dari tahanan, digantikan oleh Anggodo Widjojo yang menjalani pemeriksaan maraton di Mabes Polri.
Ketika berselang satu hari setelah rekomendasi dikeluarkan Susno tidak kunjung nonaktif, tim delapan mengancam mogok bekerja. Hikmahanto bahkan sudah menenteng Keppres pengangkatan dirinya untuk dikembalikan kepada Presiden. Todung dan Anies pun mengatakan akan mengikuti jejak Hikmahanto.
Ancaman mundur dari tim delapan baru dapat diredakan setelah mereka mendapatkan kunjungan Menko Polhukam Djoko Suyanto pada Kamis pagi 5 November 2009. Setelah mendapatkan jaminan bahwa rekomendasi mereka akan didengar dan direspon cepat oleh Presiden, mereka kembali bekerja.
Ketua tim delapan Adnan Buyung Nasution yang awalnya meminta pemberhentian tetap Susno pada akhirnya pun dapat menerima penonaktifan sementara Susno dari Kabareskrim hanya selama dua pekan tim delapan bekerja memverifikasi kasus hukum Chandra dan Bibit.
Tim delapan bekerja secara maraton. Setiap hari sejak sidang MK 2 November 2009 hingga Senin 9 November 2009, mereka menghabiskan lebih dari 12 jam kerja untuk mendengarkan keterangan berbagai pihak yang terkait.
Tanda-tanda kelelahan sering muncul setelah mereka bekerja berjam-jam hingga malam, seperti ketika Adnan Buyung salah menyebut tim delapan sebagai tim pembela, dan Anies terpeleset lidah menambahkan angka menjadi tim sembilan.
Dalam memverifikasi fakta, Anies mengatakan, tim delapan mendahulukan rasa keadilan dibanding hanya sekedar terpenuhinya syarat legal formal. Meski rekomendasi final dari tim delapan nantinya hanya dapat diketahui oleh Presiden Yudhoyono sebagai pemberi mandat, namun tim delapan menjanjikan kerja mereka dilakukan secara transparan.
Sebuah janji yang dipenuhi oleh tim delapan. Anggota tim secara terbuka rajin merinci agenda kerja mereka setiap hari. Setiap memulai mendengar keterangan dari pihak yang dipanggil, tim mempersilakan media massa memasuki ruang sidang utama Wantimpres untuk sekedar mendengar kata-kata pengantar.
Permintaan keterangan dilakukan tertutup dari liputan media massa. Namun setelahnya, pihak yang dipanggil dipersilakan menggelar konferensi pers apabila dirasa perlu. Dan pihak tim delapan pun hampir setiap hari menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan terbaru kerja mereka.
Cara kerja tim delapan bukan hanya transparan, namun terang benderang. Dari hari ke hari, media massa dapat mengikuti arah penilaian mereka terhadap kasus Bibit dan Chandra.
Setelah gelar perkara bersama dengan kepolisian dan kejaksaan pada Sabtu malam 7 November 2009, tim delapan telah menyatakan polisi lebih banyak mengandalkan petunjuk dibanding barang bukti untuk menuduhkan penerimaan uang dari Anggodo Widjojo kepada Chandra dan Bibit.
Pada Senin malam 9 November 2009, tim delapan akhirnya menyerahkan penilaian mereka atas kasus Chandra dan Bibit dalam rekomendasi kedua yang disampaikan kepada Presiden melalui Menko Polhukam.
Tim delapan menyatakan fakta dan proses hukum yang dimiliki penyidik polri tidak cukup bukti untuk dilanjutkan dalam kasus pemerasan yang dituduhkan kepada Chandra dan Bibit. Untuk kasus penyuapan, tim delapan menilai penyidikan Polri terputus pada aliran dana dari Anggodo Widjojo kepada Ary Muladi, atau pun seseorang bernama Yulianto. Tidak ada bukti yang bisa ditunjukkan polisi kepada tim, bahwa aliran dana tersebut sampai kepada pimpinan KPK.
Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan wewenang, tim delapan menilai apabila kasus itu dipaksakan maju ke pengadilan, secara hukum akan lemah karena yang digunakan adalah pasal karet. Terlebih lagi, menurut tim delapan, penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada Chandra dan Bibit sebenarnya adalah prosedur lazim yang juga dilakukan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya.
Untuk menghormati kejaksaan yang memegang berkas perkara Bibit dan Chandra, tim delapan tidak mengeluarkan saran apakah penyidikan kasus tersebut harus dihentikan atau tidak.
Berdasarkan kewenangan yang ada padanya, tim delapan hanya berharap Jaksa Agung dapat memerhatikan penilaian tim delapan untuk kemudian mengambil keputusan.
Penilaian tim delapan disampaikan kepada Presiden Yudhoyono melalui Menko Polhukam Djoko Suyanto pada Senin sekitar pukul 18.00 WIB. Menko Polhukam kemudian segera memanggil Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supanji ke kantornya. Pertemuan ketiganya tidak berlangsung lama, dan bubar tanpa ada keterangan.
Langit sudah gelap ketika pada Senin pukul 20.45 WIB, mobil Toyota Camry RI 11 yang ditumpangi Djoko Suyanto memasuki kompleks Istana Negara. Tak lama kemudian, anggota tim delapan yang kini berganti status sebagai Staf Khusus Kepresidenan, Denny Indrayana menyusul.
Lalu bergabung Kapolri, Jaksa Agung, dan Menko Perekonomian Hatta Radjasa. Semuanya dikumpulkan oleh Presiden Yudhoyono dalam rapat yang berlangsung hingga hampir tengah malam.
Baru pukul 23.30 WIB rapat tersebut selesai. Jaksa Agung dan Kapolri menutup mulut. Hanya Djoko Suyanto yang bersedia memberi keterangan.
Menurut Djoko Suyanto, Presiden meminta Kapolri dan Jaksa Agung untuk mempelajari dan merespon rekomendasi tim delapan. Dengan alasan tidak bisa mencampuri proses hukum, Presiden tidak memberikan arahan apakah kasus Chandra dan Bibit akan dihentikan.
Apakah Presiden memberi tenggat waktu untuk penyelesaian kasus Chandra dan Bibit?
Apakah kasus itu akan dihentikan penyidikannya karena penilaian tim delapan sudah menyatakan tidak cukup bukti?
Tidak ada jawaban. Semua masih terbungkus gelap.
Baru pada pukul 00.00 WIB, Kejaksaan Agung memberi keterangan. Berkas perkara Chandra dikembalikan lagi kepada penyidik kepolisian untuk ditambahi ketetangan saksi dan alat bukti. Sedangkan kasus Bibit masih akan dipelajari selama sepekan oleh kejaksaan.
Dengan demikian, berkas perkara Chandra tercatat sudah dua kali bolak balik antara kejaksaan dan kepolisian.
Dan publik masih saja bertanya-tanya, menuntut jawaban yang masih gelap.
Benarkah terjadi rekayasa? Benarkah ada kriminalisasi itu? Gelap benar-benar gelap. Bisa dikatakan masalah ini dari kegelapan menuju kegelapan.(wan)


















