
Jakarta, (berita2.com) : Mabes Polri tidak akan melindungi Yulianto, salah satu saksi kunci dugaan kasus penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di Jakarta, Selasa (10/11), mengatakan, keberadaan Yulianto masih diselidiki oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
"Polri akan mencari dia dan tidak akan melindunginya," katanya menegaskan.
Yulianto, pengusaha asal Surabaya diduga menjadi salah satu perantara uang suap dari pengusaha Anggodo Widjojo kepada dua pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebesar Rp5,1 miliar.
Suap itu digunakan agar cekal terhadap kakak Anggodo yakni Anggoro Widjojo dicabut oleh KPK.
Namun keberadaan Yulinto hingga kini masih belum diketahui.
Perantara lainnya Ari Muladi kini mendapatkan penangguhan penahanan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang milik Anggodo dalam kasus yang sama.
Ari mengaku bahwa uang itu diserahkan ke Yulianto untuk diteruskan ke Bibit dan Chandra.
Kendati keberadaan Yulianto belum diketahui, namun Polri tetap menetapkan kedua pimpinan nonaktif KPK sebagai tersangka suap selain penyalahgunaan wewenang dalam pengajuan dan pencabutan cekal Anggoro
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti mengatakan, Tim Mabes Polri telah turun ke Surabaya untuk mencari Yulianto.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Mulyorejo, Siti Kholifah mengatakan, nama Yulianto tidak tercantum sebagai penghuni rumah di Jalan Dharma Husada Permai 3 Blok V Nomor 411/19 yang selama ini diduga sebagai tempat tinggal Yulianto.
Yulianto telah menjual rumah itu ke orang lain pada 2002 lalu.
Pengacara Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Yulianto bukan tokoh fiktif.
"Nama Yulianto dalam kasus tersebut memang ada, bukan hasil karangan Ari Muladi," kata Sugeng.(*un)