Jakarta, (berita2.com) : Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, pengembalian berkas penyidikan kasus Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chadra M Hamzah kepada penyidik kepolisian bukan didasarkan pada isi rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (Tim Delapan).
Demikian pernyataan Hendarman Supandji menjawab pertanyaan anggota Komisi III (bidang hukum dan keamanan dalam negeri) DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (10/11).
Raker yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Benny K Harman (Partai Demokrat) itu merupakan kelanjutan rapat pada Senin (9/11).
Hendarman menjelaskan, isi berkas penyidikan yang diterima penyidik kejaksaan terkait kasus Bibit dan Chandra belum dilengkapi bukti yang lengkap. Karena itu, penyidik kejaksaan kemudian mengembalikan berkas kepada kepolisian sekaligus disertai petunjuk (istilahnya P19) agar bukti-bukti kasus ini dilengkapi, diperdalam dan dipertajam.
"(Karena berkas belum dilengkapi bukti lengkap) Jaksa kemudian P19 disertai petunjuk-petunjuk kepada penyidik kepolisian," kata jaksa agung.
Pengembalian berkas kepada kepolisian itu juga dimaksudkan agar penyidik kejaksaan memiliki keyakinan bahwa berkas yang akan diajukan ke pengadilan memiliki bukti yang lengkap.
"Saya katakan, kalau memang yakin, kalau memang ada bukti lengkap, maju!," kata jaksa agung.
Jaksa agung menyatakan, tidak ada tekanan atau keterpengaruhan pihak kejaksaan agung terhadap isi rekomendasi tim delapan.
"Tidak ada tekanan apapun. Saya menghormati tim delapan, tetapi proses hukum harus dijalani," katanya.
Hendarman mengemukakan, jika penyidik kepolisian sudah menyerahkan kembali berkas kepada kejaksaan disertai bukti lengkap, kejaksaan akan meneliti lagi seberapa lengkap dan kuat bukti yang diajukan. "Kalau bukti lengkap, lanjutan. Kita akan P21," katanya.
Hendarman menjelaskan, salah satu kelemahan dalam berkas yang diserahkan pihak kepolisian adalah menyangkut Yulianto. Karena itu, penyidik kejaksaan meminta agar kelemahan ini bisa diatasi.
"Kita sudah meminta bukti diperdalam, dipertajam dan dilengkapi. Saya tegas bahwa jaksa harus betul-betul yakin dengan bukti yang lengkap. Kalau jaksa tidak yakin, bagaimana mau meyakinkan hakim?," kata Hendarman.
Hendarman mengemukakan, pihanya akan transparan dan profesional dalam menangani kasus Bibit dan Chandra.
Dia menegaskan, tidak ada KKN, rekayasa dan kriminalisasi dalam kasus ini.
"Percayakan kepada kejaksaan. Kami benar-benar bekerja," katanya.
Tekad itu, kata Hendarman, untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi kejaksaan. Sikap transparan dan profesional kejaksaan itu merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi di internal kejaksaan.
Namun dia mengakui, reformasi di internal kejaksaan memang tidak mudah. Salah satu kendalanya adalah adanya makelar kasus (markus) yang selalu "menggoda" aparat penegak hukum di institusi ini.
Jaksa agung menyatakan, dirinya tidak bisa memberi janji akan bisa memberantas habis semua markus, tetapi hanya berusaha agar persoalan tersebut tidak mengganggu reformasi di internal kejaksaan.(*un)


















