Jakarta,(berita2.com): Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Nanan Soekarna mengatakan tidak ada penolakan terhadap empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menjenguk dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
"Saya kira bukan penolakan tetapi kebetulan tidak ada pejabat Polri saat itu," ujar Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Sebelumnya, empat Pimpinan KPK, yakni Tumpak Hatorangan, Mas Ahmad Santosa, Waluyo dan M. Jasin mendatangi Mabes Polri, Kamis (29/10) malam, bertujuan untuk menjenguk Bibit dan Chandra.
Pengacara Bibit dan Chandra, Ahmad Rifai menuturkan para pimpinan KPK tidak mendapatkan izin untuk menjenguk dua pimpinan KPK nonaktif di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Ingin terima
Kadiv Humas Polri menyatakan pihaknya ingin menerima kedatangan pimpinan KPK tersebut, namun kedatangan pejabat itu bukan waktu yang tepat untuk membesuk dan ada prosedur yang harus ditempuh.
"Kalau yang datang pimpinan KPK maka harus menerima langsung adalah pimpinan Polri," ujar Nanan.
Jenderal bintang dua itu, menjelaskan saat para pimpinan KPK tiba di Mabes Polri, hanya ada petugas piket yang tidak bisa mengeluarkan keputusan menerima pejabat lembaga pemberantasan korupsi itu.
Nanan menuturkan Polri akan membuka proses hukum sebaik-baiknya, serta menerima dan akomodatif pada siapapun termasuk kedatangan pimpinan KPK yang berencana menjenguk Chandra dan Bibit.
Terkait dengan rencana pengajuan penangguhan penahanan dua pimpinan KPK nonaktif, Nanan mengatakan hal tersebut ada prosedur hukumnya, seperti yang biasa dilakukan.
Pada Kamis (29/10) siang, Mabes Polri menahan Chandra dan Bibit usai mengikuti sidang permohonan uji materi dan menggelar konferensi pers di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penahanan dua pimpinan KPK nonaktif itu karena alasan obyektif, yakni keduanya ancam hukumannya lebih dari lima tahun, serta telah memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan jadi tersangkan.
Sedangkan alasan subyektifnya, agar Chandra dan Bibit tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulang perbuatan yang sama.
Chandra dan Bibit ditetapkan jadi tersangka karena dugaan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan surat pencekalan terhadap pengusaha Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra.(*ek)


















