Jakarta, (berita2.com): Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, kasus yang melibatkan dua pimpinan KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus segera diselesaikan.
"Kasus ini harus segera diselesaikan," kata Mahfud MD dalam jumpa pers di Gedung MK di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, telah banyak pihak yang percaya bahwa kasus Bibit-Chandra merupakan imbas dari permusuhan antarinstitusi penegak hukum.
Mahfud sendiri tidak ingin mengomentari secara lebih banyak dan mendalam mengenai anggapan dari sebagian publik tersebut.
Namun dengan segera diselesaikannya kasus KPK, ujar dia, maka setiap pihak baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK dapat kembali bekerja dalam bidang penegakan hukum sesuai dengan porsinya masing-masing.
Bila tidak, lanjutnya, maka para koruptor akan terus tertawa dan mau bersedia untuk menjadi "sutradara" terkait kasus tersebut.
Ketua MK menegaskan, pihaknya terus mengikuti perkembangan dari kasus yang melibatkan pimpinan KPK (nonaktif).
Namun, MK tidak akan masuk untuk mengadili masalah pidana karena hal tersebut telah menjadi kewenangan pengadilan umum. Sedangkan MA hanya mengadili masalah terkait ketatanegaraan.
Sebelumnya, MK dalam putusan selanya memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan Bibit-Chandra yang meminta agar Mahkamah memerintahkan Polri menunda pelimpahan perkara dan agar Kejaksaan Agung menolak pelimpahan perkara yang melibatkan Bibit-Chandra.
Namun, MK dalam putusan selanya menyatakan untuk menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat (3) UU No 30/2002 tentang KPK, yakni pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, sampai ada putusan akhir Mahkamah terhadap pokok permohonan.
Dengan demikian, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak diperkenankan mengeluarkan surat pemberhentian tetap sebelum perkara yang melibatkan baik Bibit Samad Rianto maupun Chandra M Hamzah memiliki putusan akhir yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.(*ek)


















